HeadlineIn-Depth

Menimbang keterlibatan Teuku Ahmad Dadek dalam pusaran kasus dugaan korupsi jembatan Pangwa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, di Kecamatan Tringgadeng, telah menetapkan empat tersangka.
Menimbang keterlibatan Teuku Ahmad Dadek dalam pusaran kasus dugaan korupsi jembatan Pangwa
Masyarakat saat melintas diatas badan jembatan Pangwa

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, di Kecamatan Tringgadeng, telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut, lebih dahulu ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi, yakni MAH, dalam kapasitasnya sebagai rekanan pelaksana, dan Dirut PT Zarnita Abadi, dan dua orang konsultan pengawas dari PT Trikarya Pratama Consultan.

Terakhir, Kamis, 8 April 2021, Kejari Pidie Jaya, kembali menetapkan TRA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK sebagai tersangka, menyusul tiga lainnya. Sehingga, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, telah ditetapkan sebanyak empat tersangka.

Baca juga : PPTK Proyek Jembatan Pangwa Pidie Jaya Jadi Tersangka

Proyek pembangunan Jembatan Pangwa sendiri, bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2017, dengan nilai pagu sebesar Rp11,2 miliar.

Pemberian dana hibah tersebut, terkait dengan gempa yang terjadi di Kabupaten Pidie Jaya, dan dalam pelaksanaan teknis pembangunan, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan itu.

Pada proses tender dan pelaksanaan pembangunan jembatan Pangwa, saat itu, Teuku Ahmad Dadek, masih menjabat sebagai Kepala BPBA, dan sekaligus pengguna anggaran (PA) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. Dan saat ini yang bersangkutan telah menjadi Kepala Bappeda Aceh.

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, saat mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Pengwa. Dalam keterangan persnya, Kajari Pidie Jaya mengumumkan bahwa, PPTK Proyek Jembatan Pangwa Pidie Jaya ditetapkan sebagai Tersangka.

Kasi Pidana khusus Kejari Pidie Jaya, Wahyu Ibrahim, kepada popularitas.com, Rabu (7/4/2021) menjelaskan, pihaknya saat ini masih mempelajari dan memeriksa berbagai potensi dan kemungkinan keterlibatan KPA yang saat itu di jabat T Ahmad Dadek dalam pembangunan jembatan Pangwa.

Dijelaskannya, pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap T Ahmad Dadek sebanyak dua kali, yakni pada November 2020, dan pada Maret 2021. “Yang bersangkutan sudah dua kali kita periksa sebagai saksi,” terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Wahyu Ibrahim. (popularitas/Nurzahri)

Dari dokumen yang diperoleh popularitas.com, proyek pembangunan jembatan Pangwa, bersumber dari hibah rehabilitasi dan rekontruksi BNPB tahun anggaran 2017 melalului APBA 2017/2018. PPTK kegiatan tersebut adalah TRA yang menjabat sebagai Kasi Rehabilitas BPBA, dan PA/KPA pertama dijabat oleh Ir Yusmadi, selanjutnya Lukfandi, dan kemudian oleh T Ahmad Dadek.

bca juga : MaTA: Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa Bisa Dihukum Mati

Dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, berdasarkan hasil temuan Kejari Pidie Jaya terhadap mutu lantai jembatan yang berdasarkan hasil uji tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan, yakni K-350.

Kejari Pidie Jaya melibatkan Tim Laboratorium Politeknik Lhokseumawe, dengan cara melakukan test core drill pada lantai jembatan.

Saat ini, jembatan yang dibangun tersebut, telah fungsional, dan dapat digunakan serta dinikmati oleh masyarakat hasilnya. Dan dari informasi yang diperoleh media ini, pihak BPBA saat mencarikan SPM dan membayar rekanan, pihak PT Zarnita Abadi telah memperlihatkan dan membawa sample benda uji kubus pengecoran lantai jembatan dengan ready mix pada Lab. Unsyiah dan pada saat mengajukan pembayaran 100% kepada PA/KPA/PPK BPBA, pihak rekanan melampirkan Dokumen Hasil Pengujian Laboratorium dari Unsyiah dimana sample hasil mutu lantai jembatan tsb pada saat pengecoran telah memenuhi syarat > K-350.

Wahyu Ibrahim kemudian melanjutkan, dalam proses pembangunan jembatan yang dilaksankan oleh PT Zarnita Abadi itu, telah terjadi perubahan kontrak, atau adendum contract change order, yang awalnya senilai Rp10,9 miliar, menjadi Rp11,2 miliar.

“Dan dari dokumen yang ada, Teuku Ahmad Dadek selaku KPA ikut serta menandatangani pencairan surat perintah membayar atau SPM pencairan anggaran proyek tersebut,” terangnya.

Dari berbagai dokumen tersebut, saat ini pihaknya masih mempelajari sejauhmana keterlibatan Teuku Ahmad Dadek dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa itu. “Iya masih terus kita kajilah,” tegasnya.

Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), T Alfian dalam keterangannya kepada media ini 25 Februari 2021, meminta agar Kejari Pidie Jaya untuk bekerja serius guna mencari bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Jangan ada upaya menyelamatkan aktor, sehingga siapa pun yang menerima aliran dana terhadap kerugian negara tersebut dapat disangkakan demi adanya kepastian hukum,” jelasnya.

Alfian menambahkan, dalam kasus tersebut, MaTA tidak hanya melihat dari kerugian keuangan semata, tetapi dampak yang timbul terhadap bagunan jembatan yang telah dikorupsi tersebut dapat merugikan publik secara luas.

“Jadi tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan luas biasa tersebut,” ungkap Alfian.

Sementara itu, T Ahmad Dadek, saat di hubungi popularitas.com, tidak ingin memberikan pernyataan apapun dalam penanganan kasus tersebut. Namun, dirinya menghormati proses hukum dan menjalani prosedural yang ada. “Saya menghormati proses hukum dan mengikuti prosedural yang ada,” katanya.

Laporan : Nurzahri dan Hendro Saky

 

Shares: