Home Kesehatan Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Ini Perinciannya
KesehatanNews

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Ini Perinciannya

Share
Warga berbelanja di salah satu mall di Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Mei 2020. (Fadhil/popularitas.com)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, Mall/pertokoan dan sejenisnya, Hotel atau penginapan dan sejenisnya.

Kemudianx rumah makan atau restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun atau terminal, pelabuhan, bandar udara.

Selanjutnya, lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan atau rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event atau pertemuan.

Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.

Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Dia menekankan dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.

Sumber: Bisnis

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

BPMA Dorong Joint Study JOGMEC-JAPEX Berlanjut ke Eksplorasi Migas di Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong hasil kajian bersama Japan Organization...

NewsTeknologi

Operator Wajib Beri Pilihan, Karena Kuota Internet Tak Boleh Hangus

POPULARITAS.COM – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini tidak boleh...

News

Kedubes Palestina Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

POPULARITAS.COM – Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...