Home Kesehatan Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Ini Perinciannya
KesehatanNews

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Ini Perinciannya

Share
Warga berbelanja di salah satu mall di Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Mei 2020. (Fadhil/popularitas.com)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, Mall/pertokoan dan sejenisnya, Hotel atau penginapan dan sejenisnya.

Kemudianx rumah makan atau restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun atau terminal, pelabuhan, bandar udara.

Selanjutnya, lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan atau rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event atau pertemuan.

Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.

Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Dia menekankan dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.

Sumber: Bisnis

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...