Home News Kapolresta Banda Aceh Ingatkan Warga Tidak Halangi Proses Pemakaman Jenazah Covid-19
News

Kapolresta Banda Aceh Ingatkan Warga Tidak Halangi Proses Pemakaman Jenazah Covid-19

Share
Polisi Baru Beri Izin Keramaian Setelah Ada Rekomendasi Tim Gugus
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto. (ist)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menegaskan, warga tidak boleh menolak pemakaman korban Covid -19 yang meninggal di Aceh, terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Warga yang bermukim di sekitar areal perkuburan tidak perlu khawatir adanya jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di sekitar lingkungan mereka. Sebab pemusalaran pasien Covid-19 telah melalui prosedur ketat, sehingga tidak ada alasan menolak pemakaman korban covid-19,” kata Trisno dalam keterangannya, Sabtu, 20 Juni 2020.

Petugas yang menangani jenazah, kata dia tentunya telah memakai APD lengkap di ruang isolasi. Jenazah ditangani sesuai agamanya, jika muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani.

Setelah dikafani lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran. Agar apabila ada cairan yang berasal dari jenazah tidak bocor, peti jenazah juga telah disemprot disinfektan.

“Selain dipaku mati, peti jenazah juga dibungkus plastik dan setelah itu disemprot disinfektan lagi, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil jenazah,” sebutnya.

Ia berharap kepada seluruh warga yang berdomisili di sekitar area pemakaman korban Covid-19, tidak perlu gundah dan risau, karena setiap apa yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan tentunya sudah dalam keadaan aman dibawah pemantauan dari Dinas Kesehatan dan tim Covid-19 kabupaten kota.

Kepada seluruh jajaran Polsek, kata dia untuk melakukan koordinasi dengan segala lini sektor, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, cerdik pandai, unsur muspika untuk bersama – sama mensosialisasikan untuk tidak melakukan penolakan terhadap pemakaman korban Covid – 19.

“Pelaku penolakan atau menghalangi jenzah yang akan dikuburkan apalagi terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP,” ujarnya. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...