HukumNews

Menyamar sebagai pembeli, polisi ringkus pengedar ekstasi di Aceh Timur

Tersangka peredaran pil ekstasi diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Polres Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus seorang tersangka peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di Kota Lhokseumawe, berinisial MR (32) warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur pada Kamis (18/5/2023) lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial FA sering memasok pil ekstasi dalam jumlah besar ke Lhokseumawe.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Personel melakukan penyamaran sebagai pembeli, di mana rencananya transaksi dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu-ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ini ke Peureulak,” katanya, Sabtu (20/5/2023).

Di lokasi itu, sebut Jeffryandi, anggota yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi. Kemudian, tim yang sudah menunggu langsung menangkap tersangka MR, sedangkan FA melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga.

Saat dilakukan penggeledahan di gubuk, tambah dia, personel menemukan barang bukti sebanyak 1020 butir pil ekstasi berlogo AM. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI (DPO).

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.

Shares: