POPULARITAS.COM – Usman Sulaiman, terpidana vonis 20 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 25 kg, Kabur dari penjara di Aceh Timur.
Pria yang merupakan mantan anggota DPRK Bireuen itu, berhasil meloloskan diri saat jalani perawatan usai operasi di RS Umum Zubir Mahmud Idi, di Aceh Timur.
Usman Sulaiman yang belum genap tiga tahun jalani masa tahanan di Lapas kelas IIB di Idi Aceh Timur, berhasil kabur usai kelabui petugas dengan berpura-pura ke kamar mandi usai jalani operasi di RS di daerah setempat, Minggu (4/6/2023).
Kaburnya tahanan narkoba itu munculkan tanda tanya besar sebagian warga terkait dengan prosedur Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IDI di Aceh Timur dalam penanganan narapidana kelas kakap.
Ketua YARA Aceh Safaruddin, Senin (5/6/2023) menyoroti lemahnya standar operasional prosedur (SOP) dalam pengawalan Napi. Untuk itu, dirinya meminta Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas petugas lapas jika kaburnya napi itu akibat dari kelalaian.
“Iya harus di periksa, apakah petugas yang mengawal menjalankan SOP secara tepat,” ujarnya.
Dari kasus itu, katanya lagi, pihaknya meminta kepada Kanwil Kemkumham Aceh, untuk memperbaiki dan evaluasi penerapan SOP terhadap napi yang Hendak berobat di luar tahanan.
“Saya pikir dari kasus ini, mesti ada langkah perbaikan SOP bagi napi berobat ke luar Lapas,” sarannya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Jefri Purnama, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023) mengatakan, kaburnya Usman Sulaiman murni kelalain petugas.
Seharusnya, kata dia lagi, petugas mesti lakukan pengalan hingga titik yang yang semestinya di jaga. Jadi ini murni kelalaian dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan, tambahnya.
Jefri Purnama mengatakan petugas lapas sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, karena kelalaian mereka narapidana narkotika tersebut berhasil melarikan diri.
Narapidana tersebut kabur berawal saat Usman Sulaiman meminta izin kepada petugas untuk ke kamar mandi dan meminta petugas melepaskan borgol.
“Setelah petugas melepaskan borgol, narapidana Usman Sulaiman langsung ke kamar mandi di ruang tempatnya dirawat dengan alasan buang air besar,” kata Jefri
Tidak lama kemudian kedua petugas merasa ada kejanggalan karena narapidana tersebut terlalu lama di dalam kamar mandi. Kemudian, mengecek dan melihat Usman Sulaiman tidak ada di dalam kamar mandi.
“Petugas mendapati pintu belakang yang tidak terkunci dan pengawasan yang dilakukan berkurang karena adanya tembok yang menjadi penghalang penglihatan antara kasur, kamar mandi serta pintu belakang,” katanya.
Menyangkut pertanggungjawaban petugas yang menjaga, ia mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan karena masih menyelidiki kasus kaburnya narapidana tersebut.
“Kami tidak boleh gegabah menerapkan saksi disiplin. Kami masih menyelidikinya sampai ada fakta yang bisa diterapkan saksi apa yang harus diberikan. Tapi, indikasi awalnya karena kelalaian,” ujarnya
Kepala Lapas Kelas II B Idi Irham mengatakan Usman Sulaiman merupakan narapidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 25 kilogram. Dia dipidana dengan hukuman 20 tahun.
“Usman Sulaiman melarikan diri Sabtu (3/6) pagi. Dia dirawat di ruang VVIP Rumah Sakit Zubir Mahmud usai operasi penyakit neoplasma dan cellulitis,” kata Irham.
Irham mengatakan menurut dokter yang menangani narapidana tersebut apabila penyakitnya tidak dioperasi, maka akan menimbulkan pembengkakan berkelanjutan, sehingga akan memperparah kondisinya.
Jadi, detail penyakitnya, ada pembengkakan di ketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah terus menerus sehingga dia ditetapkan harus operasi, katanya menjelaskan.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan investigasi terkait hasil medis tersebut serta mencari keberadaannya dengan bantuan penyidik Polres Aceh Timur,” kata Irham.