Home Headline Merokok Sembarangan Bakal Dipenjara di Aceh
HeadlineNewsPolitik

Merokok Sembarangan Bakal Dipenjara di Aceh

Share
Merokok Sembarangan Bakal Dipenjara di Aceh
RDPU tentang KTR di gedung DPR Aceh, Rabu (25/11/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Share

– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menargetkan bisa mengesahkan rancangan qanun (raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 23 Desember 2020 mendatang.

Ketua Pansus KTR, Purnama Setia Budi menuturkan, rancangan qanun ini mengatur lokasi-lokasi mana saja yang dilarang merokok, seperti fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

“Apabila merokok di lokasi tersebut, maka akan dipidana berupa kurungan penjara paling lama 3 hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” sebut Purnama dalam RDPU tentang KTR di gedung DPR Aceh, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, sambung Purnama, qanun KTR tersebut juga mengatur tentang larangan memproduksi atau membuat rokok, menjual dan atau membeli rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan atau mempromosikan rokok di KTR.

Apabila hal tersebut dilanggar, ujar Purnama, maka akan dipidana berupa akurungan paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Politikus PKS ini menambahkan, dalam RDPU tersebut pihaknya mendapat cukup banyak masukan. Masukan-masukan tersebut akan menjadi pertimbangan tim pansus untuk menyempurnakan rancangan qanun ini.

“Tadi juga ada masukan-masukan dari kawan-kawan, ini menjadi masukan buat kita semua nanti, mudah-mudahan bisa kita inikan lagi nanti,” jelas Purnama.

Diberitakan sebelumnya, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merampungkan rancangan qanun (raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raqan ini ditaregetkan rampung dan dapat disahkan pada 23 Desember 2020 mendatang.

Ketua Pansus Raqan KTR, Purnama Setia Budi mengatakan, DPRA sudah 3 kali mengajukan rancangan qanun tersebut, namun selalu gagal karena dalam perjalanannya tak dilakukan pembahasan.

“Qanun ini sudah beberapa kali diinisiasi, ini adalah yang keempat, beberapa kali diajukan tidak jadi dibahas. Dan ini menjadi tantangan buat kita, supaya qanun ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...