News

195 Bacaleg DPRK Lhokseumawe tidak ikut uji baca Al Quran

195 Bacaleg DPRK Lhokseumawe tidak ikut uji baca Al Quran
Ilustrasi, Bacaleg DPRK Lhokseumawe mengikuti uji tes baca Al Quran di Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menyebutkan sebanyak 195 orang dari total 539 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe tidak mengikuti tes uji membaca Al Quran.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Kota Lhokseumawe Mulyadi mengatakan tes membaca Al Quran yang wajib diikuti oleh seluruh Bacaleg dan telah dijadwalkan pada 6-7 Juni 2023 di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe.

“Hanya 344 Bacaleg yang ikut tes membaca Al Quran dan sisanya sebanyak 195 berhalangan hadir. KIP Kota Lhokseumawe masih memberikan kesempatan kedua bagi para Bacaleg untuk ikut tes pada 12 Juni 2023 mendatang,” kata Mulyadi, dikutip dari laman Antara, Jumat (9/6/2023).

Dikatakan Mulyadi, sebelumnya KIP Kota Lhokseumawe telah menjadwalkan Bacaleg yang ikut uji baca Al Quran adalah 539 orang, dimana pada hari pertama sebanyak 301 orang, namun yang hadir hanya 198 orang dan 103 orang tidak hadir.

“Sementara pada hari kedua Bacaleg yang dijadwalkan mengikuti uji baca Al Quran sebanyak 238 Bacaleg, namun yang hadir hanya 146 orang dan 92 orang tidak mengikuti uji mampu baca Alquran ini,” katanya.

Mulyadi menambahkan bahwa para Bacaleg yang tidak hadir telah memberikan konfirmasi kepada pihak KIP alasan sakit tidak dapat mengikuti tes membaca Al Quran pada jadwal yang sudah ditetapkan.

“Ada beberapa alasan dari para Bacaleg yang tidak ikut tes membaca Al Quran, seperti perjalanan dinas luar kota dan ibadah haji. Sehingga KIP Kota Lhokseumawe menjadwal ulang tes membaca Al Quran,” ujarnya.

Namun, kata Mulyadi, jika masih tidak mengikuti ujian tes membaca Al Quran, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Bacaleg yang telah mengikuti uji baca Alquran akan diberikan sertifikat sebagai persyaratan tambahan dalam berkas pendaftaran Bacaleg untuk dilakukan verifikasi.

“Jika ada Bacaleg yang tidak lulus uji mampu baca Al Quran, kami akan memberitahukan kepada partai politik, untuk pergantian Bacaleg yang diusulkan, sehingga memenuhi kuota pencalonan yang ditentukan dal PKPU,” katanya.

Shares: