Home News Sempat 3 Kali Gagal, DPRA Rampungkan Rancangan Qanun KTR
NewsPolitik

Sempat 3 Kali Gagal, DPRA Rampungkan Rancangan Qanun KTR

Share
Merokok Sembarangan Bakal Dipenjara di Aceh
RDPU tentang KTR di gedung DPR Aceh, Rabu (25/11/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Share

 – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merampungkan rancangan qanun (raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raqan ini ditargetkan rampung dan dapat disahkan pada 23 Desember 2020 mendatang.

Ketua Pansus Raqan KTR, Purnama Setia Budi mengatakan, DPRA sudah 3 kali mengajukan rancangan qanun tersebut, namun selalu gagal karena dalam perjalanannya tak dilakukan pembahasan.

“Qanun ini sudah beberapa kali diinisiasi, ini adalah yang keempat, beberapa kali diajukan tidak jadi dibahas. Dan ini menjadi tantangan buat kita, supaya qanun ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan bersama,” ujar Purnama, usai RDPU tentang KTR di gedung DPR Aceh, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan, qanun KTR tersebut dibuat supaya generasi anak-anak Aceh dapat terjaga dan tak terkontaminasi dengan asap rokok. Ia berharap dukungan dari semua pihak.

“Dan ini tantangan kita juga untuk bisa qanun ini, setelah dilakukan menjadi qanun itu bisa dijalankan, jangan hanya sekedar simpanan saja,” jelasnya.

Setelah RDPU, kata Purnama, draf rancangan qanun tersebut akan diserahkan ke Kemendagri untuk evaluasi. Apabila tidak ada koreksi, maka akan disahkan bulan depan.

“Nanti kita tinggal melakukan finalisasi ke Kemendagri, mudah-mudahan ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai. Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember,” ungkap Purnama.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif mengapresiasi langkah DPRA yang telah membahas rancangan qanun tersebut. Ia berharap, setelah disahkan qanun ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

“Terus terang, hingga saat ini saya belum melihat di kabupaten/kota sudah ada atau menerapkan KTR,” sebut Hanif. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak...

InternasionalNews

Badan Intelijen Ukraina Ungkap Identitas 8 WNI yang Jadi Tentara Rusia

Badan Intelijen Ukraina Ungkap Identitas 8 WNI yang Jadi Tentara Rusia POPULARITAS.COM...

EdukasiNews

Plt. Sekda Ingatkan, Pendidikan Hari Ini Menentukan Masa Depan Aceh

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, bertindak sebagai...

News

Perajin Dekranasda Aceh Utara Diminta Kembangkan Batik Motif Aceh untuk Tingkatkan Ekonomi

POPULARITAS.COM – Batik merupakan salah satu jenis kain populer yang sering digunakan...