EditorialHeadline

Miliki Cadangan 2,1 Juta Ounce Emas, Siapakah Pemilik PT EMM?

PERSEROAN Terbatas Emas Mineral Murni (PT EMM), adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) Tambang Emas di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Bermodal izin tersebut, perusahaan itu mendapatkan konsensi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan Wilayah Izian Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang diterbitkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan laporan Joint One Reserve Commitee (JORC), jumlah kandungan emas di Beutong Ateuh, yang konsensinya dimiliki oleh PT EMM sebesar 2,1 juta Ounce Emas, 2,4 juta ton tembaga, dan 20,6 juta ton perak, serta terdapat mineral molibdenum berkualitas tinggi.

PT EMM, sebagai perusahaan holding pemegang IUP OP Beutong Ateuh, sahamnya dimiliki sejumlah perusahaan asing, dan perusahaan nasional. Dari penelusuran yang dilakukan popularitas.com, PT EMM, saham terbesarnya dimiliki oleh Asiamet Resource limited (Asiamet Ltd) sebanyak 80 persen, dan 20 persen sisanya dikuasai PT Media Mining Resource.

Pada awalnya, PT EMM, 80 persen sahamnya dimiliki oleh PT Beutong Resource Pte Limited (BRPL). Namun, dengan aksi korporasi yang dilakuan Asiamet, dengan mengelontorkan dana senilai Aus$4,3 juta dolar Australia, perusahaan ini menambah kepemilikan sahamnya di PT EMM, dengan membeli saham PT BRPL.

Sementara sisa 20 persen saham dimiliki oleh PT Media Minning Resource. Perusahaan merupakan anak perusahaan PT Media Group. Selain PT Media Minning, Media group juga memiliki anak usaha, seperti Metro TV, PT Surya Energi, dan PT Pangan Sari Utama.

***

IUP OP perusahaan tambang ini dikeluarkan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI tanggal 19 Desember 2017, yakni  izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) berdasarkan keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang persetujuan penyesuaian peningkatan tahap izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP mineral logal dalam rangka PMA.

Baca: Pemerintah Aceh Sedang Berupaya Batalkan Izin PT.EMM

Setelah mengantongi izin tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 1825 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pemasangan tanda batas WIUP atau WIUPK khusus. PT EMM diwajibkan mensosialisasikan pemasangant tanda batas WIUP yang melibatkan masyarakat, dan pemerintah daerah/pemda dalam hal ini Pemkab Nagan Raya.

Izin PT EMM, sama sekali tidak dikeluarkan oleh bupati atau gubernur Aceh, hal itu sejalan dengan ketika Menteri ESDM telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01.E/30/DJB/2015 tentang Perubahan Status Izin Usaha Pertambangan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi PMA.

Dasar penerbitan Surat Edaran tersebut, adalah pasal 14 dan 15, UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, yang didalam ketentuan tersebut, diatur tentang subsektor mineral dan batu bara antara pemerintah pusat dan provinsi. (SKY)

Shares: