HukumNews

Polisi tangkap pemilik tambang ilegal di Pidie

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Personel Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang terduga penambang ilegal di Gampong Baroeh Gapui, Kecamatan Indra Jaya, Pidie.

Yang bersangkutan berinisial SB (64). Ia diketahui merupakan pemilik sekaligus pengelola tambang tanpa izin tersebut. SB ditangkap pada Kamis (17/11/2023).

“Benar, kami telah mengamankan satu terduga pelaku tambang ilegal berinisial SB, yang bersangkutan juga pemilik sekaligus pengelola tambang tersebut,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, Selasa (21/11/2023).

Ia mengatakan, penindakan yang dilakukan ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Pidie dan sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.

Selain itu, petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan. Pihaknya juga memeriksa tiga orang saksi yang ada di lokasi tambang.

“Selain terduga pelaku, kita juga memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku rekapan hasil penambangan ilegal,” jelasnya.

Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pintanya.

Shares: