Home News MK Tegaskan UU Perkawinan Tak Halangi Istri Ikut Cari Nafkah Keluarga
News

MK Tegaskan UU Perkawinan Tak Halangi Istri Ikut Cari Nafkah Keluarga

Share
Pasangn muda baru menikah. Poto : HO | Antara
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak menghalangi istri untuk ikut mencari nafkah pemenuhan keluarga.

Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026).

MK mengatakan, pasal a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga. “Oleh karena itu, pengaturan urusan rumah tangga oleh istri bukanlah bentuk pembatasan peran istri dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan kehidupan rumah tangga,” tulis putusan MK.

“Melainkan pengakuan terhadap adanya tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan kehidupan rumah tangga,” tulis putusan tersebut.

MK menilai, dalam praktik kehidupan keluarga, kontribusi istri bisa beraneka ragam. Misalnya pengelolaan domestik rumah tangga, bantuan lahir batin, pengasuhan, hingga dukungan ekonomi.

Namun MK menggarisbawahi, ragam kontribusi tersebut semestinya harus sesuai dengan kesepakatan dan keadaan kemampuan masing-masing pihak, istri dan suami.

“Dengan demikian, ketentuan norma Pasal 34 ayat 2 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat dimaknai sebagai norma yang membebaskan istri dari seluruh tanggung jawab dalam keluarga,” tulis MK.

“Apalagi sebagai norma yang menciptakan adanya ketimpangan hukum yang berkaitan dengan keharusan istri memiliki tanggung jawab yang sama dengan suami,” tulis putusan tersebut.

Adapun pemohon atas nama Moratua Silaban dalam permohonannya menyebut Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif dan pembatasan peran suami-istri. Adapun bunyi pasal yang disebut diskriminatif yakni: Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal 34 Ayat 2: Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Moratua mendalilkan, pemisahan peran secara terbatas yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal, dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga adalah produk hukum usang paradigma masa lalu.

Karena menurut pemohon, di era moderen perempuan atau isteri memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara di sektor publik. “Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik,” ucapnya.

Selain itu, pemohon meyakini Undang-Undang Dasar 1945 secara imperatif menjamin keseetaraan kedudukan warga negara, termasuk melarang segala bentuk diskriminasi.

“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” kata pemohon.

“Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif,” ucapnya.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

100 Prajurit TNI AL ke Italia Bulan Depan, Jemput Kapal Induk Garibaldi

POPULARITAS.COM – TNI Angkatan Laut akan mengirim 100 prajurit pengawak pendahulu untuk...

News

Ini Tujuh Poin Inti Revisi UUPA, yang Disampaikan Pemerintah Aceh ke Mendagri

POPULARITAS.COM – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas...

EkonomiNews

BPS Ingatkan Petugas untuk Tingkatkan Pemahaman Responden agar Data Akurat

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mengingatkan seluruh petugas Sensus...

KriminalitasNews

Polisi Amankan Terduga Pemeras Wisatawan, Dua Lainnya Masih Buron

POPULARITAS.COM –Kepolisian Sektor (Polsek) Mesjid Raya mengamankan seorang terduga pelaku pemerasan terhadap...