Home Hukum Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar
Hukum

Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar

Share
Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar
Kepala DP3AKB Pidie, Nurhanisah. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pidie, Nurhanisah, benarkan bahwa saat ini petugas dari kejaksaan negeri setempat, tengah mengusut potensi dan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengelolaan DAK non fisik.

“Iya, sepengetahuan saya sudah berlangsung. Bahkan surat telah disampaikan sejak 1 April 2026,” katanya.

Dihimpun popularitas.com dari sejumlah narasumber, jumlah DAK non fisik yang dikelola DP3AKB Pidie tahun anggaran 2024 dan 2025 senilai Rp26,8 miliar. Pengusutan yang dilakukan oleh jaksa, ihwal adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaannya.

Masih kata Nurhanisah, Ia juga mengakui, sejumlah pejabat di DP3AKB, mulai Kepala Bidang KB maupun Kepala Bidang Pengendalian penduduk sudah mendapat panggilan untuk menghadap jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie. Sedangkan dirinya sendiri belum pernah dipanggil.

Jelasnya kemudian, dalam surat resmi yang dilayangkan oleh penyidik pada Pidsus Kejari Pidie itu memuat tentang penyelidikan pengelolaan anggaran secara global yang dikelola oleh DP3AKB di bawah kepemimpinannya.

“Secara umum. Anggaran tahun 2024. Penyelidikan dugaan,” aku Kadis DP3AKB.

Meski para pejabatnya sudah dipanggil, Nurhanisa mengklaim, dirinya tidak mengetahui pasti terkait apa materi penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik jaksa itu. ”Jadi kalau terkait apa, motif apa, saya tidak tahu,” tandasnya.

Sambungnya lagi, dalam pengelolaan anggaran BOKB tersebut, pihaknya menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan berpedoman pada Juknis yang berlaku.

Bahkan dari jumlah anggaran BOKB setiap tahunnya, nilai paling banyak terserap untuk operasional kader desa Tenaga Pendamping Keluarga (TPK) desa yang jumlahnya dan  kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP).

Nurhanisah mengaku, terkait penyelidikan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik. “Karena ini masih tahap penyelidikan ya saya serahkan saja. Saya percayakan kepada tim penyelidikan. Karena kami di OPD tidak bisa mengawas sampai ke bawah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Fitri Dewi mengaku, dirinya sudah dua kali menghadap penyidik Jaksa terkait penyelidikan tersebut.

“Pertama disingkronkan antara laporan dengan anggaran. Yang kedua ngisi BAP (berita acara pemeriksaan) itu,” ungkap Fitri.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Pelaku Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Divons Tiga Tahun Penjara

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis terdakwa Agussalim atas...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

HukumNews

Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan aksi penyiraman air...

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya
Hukum

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan...