Headline

MPO Aceh usul Plt Gubernur bentuk unit kerja dana otsus dan migas

Sebab itu, kata Syakya, MPO Aceh, mengusulkan kepada Plt Gubernur, Nova Iriansyah, untuk membentuk satuan unit kerja khusus dana otonomi khusus dan tambahan dana bagi hasil (TDBH) migas.
BPMA tak bermanfaat bagi Aceh
Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal

BANDA ACEH (popularitas.com) : Kordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, memberikan apresiasi terhadap Plt Gubernur, Nova Iriansyah, yang telah secara terang, meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, untuk mempermanenkan dana otonomi khusus bagi provinsi ini.

Permintaan Plt Nova Iriansyah, yang disampaikan pada saat acara Kenduri Kebangsaan, yang digelar beberapa saat lalu di Bireuen, lanjutnya, patut kita banggakan, sebab, sambung Syakya, hal tersebut, disampaikan secara terbuka, dihadapan para menteri, dan juga anggota forbes DPD dan DPR RI.

Pesan Plt Nova yang disampikan secara terbuka tersebut, sangat strategis dan relevan. Sebab, kata Syakya, dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa, 25 Februari 2020, saat ini, revisi UUPA, sebagai jalan untuk mempermanenkan dana otsus, telah masuk dalam program legislasi nasional.

Namun tentu, sejalan dengan permintaan tersebut, katanya, peringatan yang disampaikan oleh Presiden RI, kala itu, soal pemanfaatan dana otsus, dan upaya mensejahterakan rakyat Aceh, juga seharusnya juga menjadi catatan dan perhatian bersama.

Karena itu, sebutnya, ada dua hal yang ingin saya sampaikan disini, yaitu, konteks mempernanenkan dana otsus Aceh, dan bagaimana kemudian, memastikan pemanfaatan dana tersebut, dapat secara benar mewujudkan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini, tukasnya.

Kritik Presiden RI saat itu, perihal aliran dana otsus yang telah diberikan untuk Aceh sejak 2008 hingga saat ini sudah mencapai Rp73 triliun, namun, pemerintah Aceh, belum dapat menunjukkan suatu keberhasilan secara signifikan, bahwa keberadaan dana itu benar-benar mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Sebab itu, kata Syakya, MPO Aceh, mengusulkan kepada Plt Gubernur, Nova Iriansyah, untuk membentuk satuan unit kerja khusus dana otonomi khusus dan tambahan dana bagi hasil (TDBH) migas.

Keberadaan unit ini, sambungnya, sebenarnya merupakan amanat dari UU 11 tahun 2006, yakni pada pasal 184, yang menjelaskan, untuk mengkoordinasikan Tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2), Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja.

“Keberadaan unit kerja ini sudah sangat mendesak, dan kita tidak ingin lagi dana otsus Aceh kita manfaatkan dengan cara eksprimen,” tegasnya.

Keberadaan unit kerja tersebut, lanjutnya, nantinya akan memiliki kewenangan untuk mengkordinasikan, merencanakan, monitoring, serta evaluasi, berbagai program dan kegiatan yang diusulkan dan direncakan oleh SKPA, yang sumber dananya dari Otsus dan TDBH Migas.

“Sudah cukup 13 tahun kita bereksperimen dana Otsus dikelola langsung oleh SKPA.,” sebutnya.

Dengan dibentuknya satuan unit kerja khusus ini, kita berharap semua problem tata kelola dana Otsus dan TDBH Migas dapat diakhiri. Sehingga, jelasnya, nantinya, perencanaan program dan kegiatan dilakukan oleh lembaga ini berdasarkan usulan dari SKPA dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan nantinya, jika ada usulan yang tidak sesuai ketentuan, bisa langsung dicoret, terangnya.

Kedepan, kita juga mendorong pemanfaatan dana Otsus dan TDBH Migas, fokus pada program – program monumental, baik fisik maupun non fisik. Program dan kegiaatan yang mampu menghadirkan multiplier effect yang besar. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh rakyat. Satu kegiatan anggarannya dibatasi saja minimal 5 milyar. J

“Jangan ada lagi cincang-cincang anggaran dari sumber Otsus dan Migas, agar semua kegiatan terukur dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” ujarnya. (*RLS/SKY)

Shares: