News

Efek Corona, Mahasiswa Unimal Minta Turunkan UKT

Mahasiswa Unimal Demo. (ist)

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Mahasiswa Universitas Malikussaleh Lhokseumawe melakukan aksi unjuk rasa, untuk meminta agar pihak kampus memberikan keringanan dalam pembayaran UKT atau SPP selama pandemi Covid-19.

Koodinator lapangan Royhan Bahar menyebutkan, ditengah pandemi secara global mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja, kesulitan ekonomi hingga kesulitan dalam membayar UKT atau SPP disetiap perguruan tinggi.

“Terlihat dari berbagai kebijakan Unimal, selama pandemi mempersulit mahasiswa dalam ruang lingkup pendidikan, akibat Covid-19 perekonomiaan juga dirasakan oleh semua orang tua kami, sehingga para mahasiwa ini memutuskan melakukan aksi protes terkait pembayaran UKT atau SPP,” ujar Royhan Bahar, Senin, 13 Juli 2020.

Mereka juga menuntut UKT 50 persen bagi seluruh mahasiswa Unimal ditengah pandemi (bencana non alam) secara otomatis tanpa administrasi, lalu meminta dibebaskan UKT bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama 6 SKS, baik itu semester 9 bagi S1 atau semester 7 bagi D3 yang Menunjuk kepada narasi terakhir yang tercantum pada Permendikbud 25 – 2020.

“Berikan perubahan UKT bagi setiap mahasiswa yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi keluarga atau tanggungan lain yang mempunyai musibah meninggal orang tua ataupun kehilangan pekerjaan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, saat dikonfirmasi pada Senin malam mengatakan, Universitas Malikussaleh sudah mengeluarkan aturan terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa.

“Apa yang tuntut oleh mahasiswa itu sebelumnya sudah pernah pernah direspon dalam peraturan Rektor, skema terhadap bagaimana membantu mahasiwa yang terdampak covid 19, berbagai macam- macam skema mulai dari penghapusan pembayaran UKT, pencicilan pembayaran dan juga pemotongan 50 persen. Padahal peraturanya sudah keluar pada tanggal 6 Juli 2020 , mengkin mereka belum sempat membacanya,” ujar Teuku Kemal Fasya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Ulang Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal  Bagi Mahasiswa Universitas Malikussaleh Untuk Tahun 2020.

Dalam aturan yang diterbitkan Senin, 6 Juli 2020 ini terdapat empat metode keringanan UKT yang diberikan kepada mahasiswa yakni, pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan membayar UKT dengan cara mengangsur.

Tidak hanya itu Teuku Kemal juga menyebutka, dalam Peraturan Rektor ini juga diatur tentang besaran uang kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa yang tidak lagi mengambil mata kuliah kelas.

Kepada mahasiswa, kata dia yang hanya mengisi seminar dan tugas akhir saja dalam Kartu Rencana Studi (KRS) atau  tidak melebihi enam SKS, biaya kuliah yang dibayarkan hanya sebesar 50 persen dari biaya kuliah yang ditetapkan sebelumnya. Kebijakan tentang keringanan biaya kuliah ini akan mulai diberlakukan pada pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

“Padahal di jika dibandingkan Unimal adalah pembayaran yang paling murah se Indonesia, pembayarannya mulai dari paling rendah Rp 500 ribu hingga Rp2,4 juta, tergantung pola seleksi masingl-masing,” jelasnya.

Reporter: Rizkita

Shares: