News

DPRA Minta Pemerintah Barter Nelayan Aceh dengan Myanmar

Kapal Malaysia selamat nelayan Aceh terombang ambing dilaut lepas
Ilustrasi nelayan keluar dari pelabuhan Lampulo, Banda Aceh | Foto: Boy Nashruddin Agus

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al Farlaky meminta pemerintah Aceh melakukan upaya barter (penukaran) antara nelayan Aceh yang ditahan di Myanmar dengan nelayan Myanmar di Aceh.

“Apabila memungkinkan ada proses barter antara nelayan Myanmar yang ditahan di Aceh dengan nelayan Aceh yang ditahan di Myanmar,” kata Iskandar Al Farlaky, di Banda Aceh, Selasa (3/11/2020).

Iskandar menyampaikan, satu nelayan Aceh bernama Jamaluddin masih ditahan di Myanmar, ia dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti memasuki wilayah parairan laut Myanmar tanpa izin.

Kemudian, sebanyak enam orang nelayan asal Myanmar saat ini juga masih ditahan di Aceh, mereka ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka yang masuk Landas Kontinen Indonesia pada 10 Maret 2020 lalu.

Karena itu, Iskandar berharap Pemerintah Aceh bisa melakukan upaya barter dengan mengirim surat ke Departemen Luar Negeri, Deputi Perlindungan warga Negara Asia Afrika, dan juga ke kedutaan di Myanmar.

“Kami berharap pemerintah Aceh melayangkan surat secepat mungkin agar kondisi nelayan kita yang ada di Myanmar ini bisa kita bawa pulang kembali dengan selamat,” ujarnya.

Selain itu, Iskandar juga meminta pemerintah Aceh mengadvokasi 50 nelayan Aceh lainnya yang masih ditahan di India. Mengingat kondisi mereka sedikit tidak terpantau karena jauh dari ibu kota negara. Apalagi di tengah COVID-19 seperti ini.

Kemudian, kata Iskandar, perjalanan diplomasi antara KBRI New Delhi dengan tempat para nelayan ditahan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, artinya harus ada proses yang dilalui.

“Pemerintah tidak boleh abai terkait advokasi nelayan kita yang sekarang masih berada di Myanmar dan di India,”   kata politikus Partai Aceh itu.

Sebelumnya, Panglima Laot atau lembaga adat laut di Aceh menyatakan bahwa masih terdapat 51 nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Diantaranya 50 orang di India dan satu orang lagi di Myanmar.

Diantara 51 nelayan Aceh yang masih berada di luar negeri tersebut, ada beberapa orang yang sedang menjalani masa hukuman, serta ada juga yang sedang menunggu keputusan sidang.

Semua mereka berasal dari daerah yang berbeda di Aceh, ada warga asal Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). (ant)

Shares: