News

MPU Banda Aceh: Mengucapkan selamat Natal haram

Mudik, Silent Carrier Corona Mengancam
Kawasan simpang lima, Banda Aceh. (popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram hukumnya.

Dalam tausiah dengan Nomor: 194/2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2020 lalu, MPU menegaskan bahwa umat Islam dilarang untuk mengucapkan selamat hari Natal kepada mereka yang merayakan.

“Mengucap kalimat Natal dan tahun baru hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah dan syariat Islam,” kata Ketua MPU Banda Aceh, Damanhuri Basyir, Minggu (24/12/2023).

Selain itu, MPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh agar tidak  merekomendasikan sesuatu hal dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru  masehi. Kecuali, perihal ibadah di tempat mereka masing-masing.

Begitu juga dengan seluruh pemilik hotel, wisma, penginapan dan juga cafe-cafe agar tidak menggunakan simbol-simbol atau sesuatu hal yang berhubungan dengan perayaan Natal dan tahun baru.

“Juga tidak boleh mengadakan pesta dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru,” jelas Damanhuri.

Selain itu, katanya, masyarakat Kota Banda Aceh juga diimbau untuk tidak ikut-ikutan merayakan acara apapun dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru.

Dalam tausiah tersebut, MPU meminta kepada masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru agar dapat menghargai dan menghormati daerah pemberlakuan syariat Islam.

“Agar tidak mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Damanhuri.

MPU juga meminta kepada pemerintah atau pejabat kota Banda Aceh  agar tidak mengizinkan pengadaan pesta, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, penggunaan simbol-simbol dan sejenisnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan tahun baru.

Shares: