News

MPU: SE Menag soal pengeras suara berpotensi terjadi konflik

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe meminta masyarakat Aceh khususnya Lhokseumawe agar tak menghiraukan SE Menag terkait pengeras suara pada masjid dan mushalla.
Aturan pengeras suara masjid dapat jadi konflik di Aceh jika di terapkan
Ilustrasi toa masjid. (Tempo)

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe meminta masyarakat Aceh khususnya Lhokseumawe agar tak menghiraukan SE Menag terkait pengeras suara pada masjid dan musala.

Ketua MPU Lhokseumawe, H Abu Bakar juga meminta semua pihak tak melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait surat edaran tersebut. Ini karena berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah-tengah masyarakat.

“Kalau ditanggapi akan ada konflik baru sesama orang Islam, bukan hanya konflik, bisa jadi kantor MPU dibakar orang, ini yang kita takutkan maka tidak perlu ditanggapi,” kata Abu Bakar, Senin (28/2/2022).

Abu Bakar menyampaikan, salah satu alasan Aceh tak perlu menanggapi surat edaran itu karena provinsi paling barat Indonesia ini mempunyai kekhususan, terutama yang mengatur tentang syariat Islam.

“Mana bisa diatasi suara azan karena itu tidak mengganggu, kita di Aceh ini kan mayoritasnya orang Islam jadi untuk apa hiraukan aturan itu,” ujar Abu Bakar.

Abu Bakar berharap kepada Menteri Agama agar tidak mengurusi persoalan kecil. Hal ini, kata Abu Bakar, masih banyak persoalan besar yang harus diurus oleh instansi pemerintah di bidang agama itu.

“Kecuali daerah khusus mayoritasnya non muslim, kan memang sudah berlaku hukum ada jauh sebelum Menteri Agama mengeluarkan surat edaran itu mereka sudah toleransi kan ada FKUB, menurut saya menteri agama tidak usah mengurusi tugas yang bisa diselesaikan tingkat desa, masih banyak persoalan lain,” ujarnya.

Shares: