NewsSyariat Islam

MS Jantho adili empat perkara permohonan poligami sepanjang 2022

Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, telah mengadili permohonan izin poligami sepanjang tahun 2022. Hal  itu merupakan bagian dari 1.033 kasus yang ditangani pengadilan tersebut sepanjang tahun ini.
MS Jantho adili empat perkara permohonan poligami sepanjang 2022
Panitera Mahmakah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, telah mengadili permohonan izin poligami sepanjang tahun 2022. Hal  itu merupakan bagian dari 1.033 kasus yang ditangani pengadilan tersebut sepanjang tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Panitera Mahmakah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

Dari empat perkara permohonan poligami yang diajukan ke instansinya, kata Muhammad Raihan, dua perkara dikabulkan hakim, dan dua lainnya ditolak.

Sementara itu, dari ribuan kasus itu, 530 perkaranya diantara perihal gugatan, 452 permohonan, 40 jinayat, 38 jinayat dewasa, dan 2 jinayat anak.

Dari 1.033 kasus yang ditangani pihaknya itu, 910 diantaranya dikabulkan, 58 perkara di cabut, dan 19 kasus dinyatakan NO, 12 ditolak, dan 11 perkara di gugurkan.

Jadi, katanya lagi, sepanjang tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho, telah menyelesaikan 98,84 persen perkara yang teregistrasi dalam sistem informasi perkara.

Shares: