HukumNews

Polres Pijay hentikan 36 kasus melalui RJ

Hendak buang air besar, bocah 3,5 tahun hanyut dan meninggal di Pidie Jaya
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya, di tahun 2022 menyelesaikan puluhan perkara dugaan tindak pidana ringan dengan metode restorative justice (RJ).

Jumlah total kasus pidana umum yang dilakukan penyelesaian di luar persidangan atau restorative justice itu sebanyak 36 kasus.

Kapolres Pidie Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dodon Priyambodo menyebutkan, jumlah tindak pidana umum yang ditangani personel Satreskrim di tahun 2022 berjumlah 132 kasus.

Di mana, dari jumlah tersebut perkara yang telah diselesaikan oleh sebanyak 95 kasus, termasuk 36 perkara melalui restorative justice.

Selanjutnya perkara yang masih dalam tahapan penyidikan sebanyak 15 kasus dan penyelidikan 22 kasus.

“36 perkara yang penyelesaiannya melalui restorative justice itu merupakan pidana-pidana ringan. Seperti halnya penganiayaan ringan,” kata Dodon dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres Pidie Jaya, Jumat (30/12/2022).

Ia menjelaskan, dalam proses penyelesaian perkara melalui restorative justice itu, mekanismenya korban memohon ke polisi untuk penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan di luar persidangan.

Beranjak dari situ polisi selanjutnya memfasilitasi dengan mempertemukan pelaku dan korban yang masing-masing didampingi oleh keluarga dan tokoh gampong sehingga muncul kesepakatan untuk berdamai.

“Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, tidak perlu melalui proses pengadilan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dan kita (Polisi) ini (perkara) kita hentikan (SP3). Dan kasus ini didominasi penganiayaan ringan,” jelasnya.

Shares: