Home Hukum MS Ubah Vonis Pelaku Rudapaksa di Aceh dari 84 Bulan Penjara ke 90 Kali Cambuk
HukumNews

MS Ubah Vonis Pelaku Rudapaksa di Aceh dari 84 Bulan Penjara ke 90 Kali Cambuk

Share
Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh mengubah vonis terhadap oknum guru sekolah dasar (SD) di Aceh Selatan berinisial MUS (52) dari 84 bulan penjara menjadi 90 kali uqubat cambuk. MUS dinilai terbukti bersalah melecehkan sepuluh siswi.

Dilihat dari putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rabu (26/8/2020), kasus pelecehan seksual terhadap sepuluh siswi terjadi dalam waktu berbeda pada 2019. Korban berusia tujuh hingga 12 tahun.

Terpidana MUS disebut mencabuli korban di ruang kelas serta ruang guru. Dalam persidangan terungkap, ada korban yang dilecehkan MUS lebih dari satu kali.

Kasus itu terungkap setelah ada siswi yang mengadu ke orang tuanya. Polisi menyelidiki kasus tersebut sejak Februari 2020. Setelah menjalani pemeriksaan, MUS diadili.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MUS dihukum penjara selama 90 bulan dikurangi masa tahanan. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kemudian memvonis MUS dengan uqubat ta’zir penjara selama 84 bulan dikurangi masa tahanan.

Hakim menilai MUS terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas putusan tersebut, terdakwa MUS serta JPU mengajukan banding ke MS Banda Aceh.

Duduk sebagai hakim di tingkat banding yaitu M Anshary, hakim tinggi MS Aceh yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Misharuddin dan Amridal masing-masing sebagai anggota. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat di dalam persidangan terungkap fakta modus yang dipakai MUS saat melecehkan ke sepuluh korban.

Fakta itu di antaranya MUS disebut memanggil korban ke ruang guru untuk membereskan buku yang berserakan, tetapi terdakwa tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan memegang organ vital korban. Selain itu, terdakwa juga memegang organ vital korban di luar ruang guru.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai hukuman yang cocok dijatuhkan ke terdakwa MUS, yaitu hukuman cambuk. Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa pada Selasa (25/8).

“Membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 11/JN/2020/MS.TTn, tanggal 14 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqaidah 1441 Hijriyah. Dengan mengadili sendiri, menghukum terdakwa terdakwa dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 90 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim seperti dilansir laman Detik.com.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...