Home News Mualem lantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA periode 2025-2030
News

Mualem lantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA periode 2025-2030

Share
Mualem lantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA periode 2025-2030
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melantik Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) periode 2025-2030, Senin, 24 November 2025 di Banda Aceh. FOTO : HO popularitas.com/Biro Adpim
Share

POPULARITAS.COM – Jamaluddin dilantik dan dikukuhkan sebagai Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA), untuk periode 2025-2030. Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf, Senin (24/11/2025) di Banda Aceh.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1373/2025 tentang Pengangkatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh, yang menetapkan Jamaluddin untuk melanjutkan kepemimpinannya pada periode berikutnya.

Dalam sambutannya, Mualem menyampaikan bahwa agenda ini merupakan momentum penting bagi keberlanjutan tugas dan peran Badan Reintegrasi Aceh dalam menjaga perdamaian Aceh yang telah terbangun.

“Saya percaya saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Pelantikan ini adalah momentum penting bagi keberlanjutan BRA,” ujar Mualem.

Mualem juga menjelaskan bahwa BRA adalah salah satu badan strategis yang dibentuk pasca penandatanganan MoU Helsinki. Karena itu, amanah yang diemban harus dijalankan dengan baik sesuai ketentuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“BRA adalah salah satu badan perdamaian yang dibentuk setelah MoU Helsinki. Kita berharap amanah ini tetap dijaga dengan baik sesuai dengan perintahnya dari pusat maupun Pemerintah Aceh,” lanjutnya.

Mualem berharap, BRA ke depan akan semakin baik, harmonis, dan lebih terarah dalam menjalankan program reintegrasi demi keberlanjutan perdamaian di Aceh.

Menutup sambutannya, Mualem menyampaikan pesan khusus kepada Ketua BRA yang baru dilantik, “harapan kita, semoga saudara Jamaluddin lebih arif dan berkeadilan dalam melaksanakan jabatan,” pesan Mualem.

Acara pelantikan turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Unsur Forkopimda Aceh, para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, serta jajaran SKPA terkait.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...