Home News MUI Ingatkan Masyarakat Tenang Soal Vaksin Covid-19
News

MUI Ingatkan Masyarakat Tenang Soal Vaksin Covid-19

Share
MUI Ingatkan Masyarakat Tenang Soal Vaksin Covid-19
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim. (ANTARA/HO-MUI)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19 karena dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski status belum halal.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim di Jakarta, Jumat, mengatakan MUI akan transparan dengan vaksin COVID-19.

Adapun secara hukum syariah, kata dia, suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal. Hal itu sebagaimana keadaan mendesak saat pandemi COVID-19 yang belum kunjung ada obat atau vaksinnya.

“Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin COVID-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam,” kata dia.

Lukman mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Pembolehan itu karena alasan darurat. Hal serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin COVID-19 jika memang ditetapkan tidak halal.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI (nonaktif) KH Ma’ruf Amin mengatakan vaksin jika belum halal tetapi darurat karena tidak ada solusi kecuali menggunakan materi tersebut maka bisa digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.

Lukmanul Hakim mengatakan tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Biofarma dan unsur terkait sudah ke China pada pertengahan Oktober ini untuk melakukan audit vaksin COVID-19.

Direktur LPPOM MUI mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin, yaitu terkait sumber atau bahan dalam proses produksi, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya. Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.[]

Sumber Antara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...