POPULARITAS.COM – Ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Mini, Gampong Lada, Pidie, dibongkar. Langkah itu, selain untuk penertiban wilayah itu, syahdan berembus kabar, pemerintah kabupaten setempat merencanakan membangun kantor kecamatan.
Pantauan popularitas.com, kawasan yang biasanya ramai hilir mudik warga dan aktivitas perdagangan, kini sepi. Bahkan, bangunan-bangunan pun telah rata dengan tanah. Tak cukup sampai disitu, sisa-sisa pondasi telah dibongkar menggunakan alat berat.
Proses pembongkaran sendiri, dilakukan secara mandiri oleh para pemilik usaha di tempat itu. Penertiban itu sendiri, berdasarkan surat Camat Mutiara yang disampaikan kepada para pedagang tertanggal 2 Juli 2026.
Melalui surat itu, para pedagang diberi tenggat waktu, untuk membongkar lapak jualannya hingga 31 Juli 2026. Jika, hingga jadwal yang telah ditetapkan, para pemilik usaha masih nekat, maka, pemerintah melakukan pembongkaran paksa.
Syahdan, menurut beberapa informasi, pembongkaran kawasan itu, selain untuk penertiban, Pemkab Pidie juga merencanakan bangun pusat pemerintahan kantor Camat Mutiara dengan pagu Rp4,8 miliar.
Kak Eli salah satu pedangan PKL di Kota Mini menyebutkan, dirinya membongkar kios dagangannya beberapa hari usai surat pemberitahuan penertiban dari kecamatan tersebar ke pedagang. “Surat tersebar mulai 5 Juli. Saya bongkar sendiri karena sudah tahu rencana penertiban berdasarkan surat itu,” kata Kak Eli.
Dia sendiri sebelum membongkar lapak tersebut sudah menyewa satu unit ruko yang terletak di belakang bekas kois PKL tersebut yang kini ia jadikan sebagai tempat usaha kelontong. “Di teras nanti akan dibuat rak untuk saya jual buah-buahan,” ucap Kak Eli.
Ia mengaku tidak mengetahui sisa pedagang PKL Kota Mini berjualan di lokasi mana usai penertiban tersebut.
Salah seorang warga sekitar menyebutkan, lapak-lapak pedagang selesai dibongkar sekira 30 Juli 2026. Beberapa hari kemudian, sisa pondasi kios-kois PKL di Kota Mini itu di ratakan menggunakan satu unit alat berat.
“Usai pembongkaran, kondisi Kota Mini sudah tampak lebih indah. Kalau untuk pedagang itu ada yang menyewa toko di situ (belakang bekas lapak PKL). Nanti di Kota Mini juga akan dilaksanakan MTQ kabupaten,” ucapnya.
Harga ruko di belakang PKL usai penertiban pun sudah melejit. Semula Rp 8-12 juta kini menjadi Rp 20 juta.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Pidie, Cut Afrianidar saat dikonfirmasi popularitas.com terkait kebijakan relokasi PKL usai penertiban, meminta media ini untuk menanyakan langsung ke Camat Mutiata Timur, Maskur. “Itu sama Camat ditanya (konfirmasi),” kata Kadisperindagkop Pidie, Cut Afrianidar beberapa hari lalu.
Saat media ini kembali mengkonfirmasi, bukannya pedagang itu masuk ranah perdagangan, Cut Afrianidah berkilah tidak semua bidang di bawah Disperindagkop. “Tidak semua bidang. Kita (Disperindag) saling kerjasama,” kilahnya.
Sementara itu, Camat Mutiara Timur, Maskur saat dikonfirmasi popularitas.com menyebutkan, pihaknya yang meminta para PKL untuk membongkar lapak PKL.
“Kami kasih arahan untuk bongkar mandiri. Jadi bahan-bahan kios tidak rusak. Alhamdulilah mereka mau membongkat sendiri. Kami beri waktu hingga 31 Juli 2026,” ungkapnya.
Maskur mengakui, pemerintah tidak menyiapkan lokasi khusus untuk relokasi pedagang PKL pasca penertiban tersebut. “Untuk sementara belum tahu ke mana. Belum ada tempat,” kata Camat Maskur, Rabu (5/8/2026).
Dia bahkan tidak mengetahui jumlah PKL tersebut yang belum miliki tempat dagangan baru. “Itu tidak terdata. Mungkin ada yang jualan di tempat lain, jualan di Mutiara, tidak tahu juga. Tapi ada sebagian sudah jualan di ruko di belakang lapak PKL,” ujarnya.









Leave a comment