Hukum

Munazar, pelaku pembunuh istri di Pidie diserahkan ke jaksa

Munazar, pelaku pembunuh istri di Pidie diserahkan ke jaksa
Petugas dari kepolisian Resort Pidie saat serahkan Munazar, tersangka pembunuhan istrinya ke jaksa, Selasa (2/4/2024). FOTO : Humas Polres Pidie

POPULARITAS.COM – Penyidik polisi Satreskrim Polres Pidie melimpahkan tersangka pembunuh istri di Gampong Pulo Lhoih Kecamatan Titeue berikut barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan Munazar (37) tersangka pembunuhan Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) yang tak lain istrinya sendiri dilakukan penyidik polisi ke JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti pada Selasa (2/4/2024).

Diketahui, pada Jumat 12 Januari 2024 beberapa wakti lalu, warga Kecamatan Titeue dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang terkubur di dalam kamar rumahnya.

Satu pekan kemudian polisi berhasil meringkus tersangka saat melarikan, tepatnya di kawasan pelabuhan Belawan, Sumut, Kamis (18/1/2024).

“Penyerahan tahap II kasus pembunuhan diterima langsung oleh Kacabjari Pidie di Kota Bakti Yudha Utama Putra,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, Rabu (3/4/2024) di Sigli.

Selain tersangka, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor, Linggis dan karung yang digunakan tersangka untuk membalut korban.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 355 KUH Pidana.

Sebelumnya diberitakan, Munazar (37) tersangka pembunuhan berencana terancam mendekam di penjara seumur hidup akibat membunuh istrinya sendiri.

Soalnya, penyidik polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya menjerat Munazar dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Shares: