HukumNews

Munazar terancam penjara seumur hidup

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali saat menunjukkan besi as becak yang digunakan tersangka untuk menggali lantai. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Munazar (37), tersangka pembunuhan berencana terancam mendekam di penjara seumur hidup akibat membunuh Ayu Sri Wahyuni Ningsih yang merupakan istrinya sendiri.

Soalnya, penyidik polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya menjerat Munazar dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukum penjara selama-selama 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap AKBP Imam Asfali, Kamis (25/1/2024).

Perwira menengah itu menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka hasil interogasi penyidik, pelaku nekat menghabisinya nyawa istrinya sendiri karena kecemburuan akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan Ayu dengan pria lain.

Bahkan hubungan asmara lair itu sudah diketahui pelaku sejak Agustus 2023 lalu.

Puncak kecemburuan itu terjadi pada Kamis 11 Januari 2024, sehingga tersangka pun membunuh istri dengan cara mencekik dan membekap mulut istrinya dengan bantal dan memukul kepala korban.

“Malamnya pelaku sempat tidur dengan jasad korban. Besok pagi baru dikubur di dalam rumah,” ungkapnya

Baca: Polisi ungkap motif suami di Pidie yang habisi istrinya, sempat tidur bersama jasad

Shares: