News

Napi Kasus Pencurian di Aceh Tak Dapat Asimilasi

Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
Ilustrasi napi kabur

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh Meurah Budiman menyebutkan narapidana pencurian  tidak menerima asimilasi.

“Selain pencurian, narapidana penipuan, perlindungan anak, serta residivis atau mantan narapidana juga tidak menerima asimilasi,” kata Meurah Budiman seperti dilansir laman Antara, Jumat (13/8/202).

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Narapidana yang menerima dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

Pembebasan tersebut agar para narapidana menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

Baca: 4.945 Napi di Aceh Diusul Dapat Remisi Kemerdekaan

Meurah Budiman mengatakan narapidana kasus-kasus tersebut tidak diberikan asimilasi karena hasil evaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu, banyak narapidana pencurian, penipuan, maupun residivis mengulangi tindak pidananya.

“Beda dengan tahun lalu, 2020, narapidana pencurian, penipuan, perlindungan anak, maupun residivis, diberikan asimilasi. Asimilasi ini diberikan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Meurah Budiman.

Terkait pelaksanaan asimilasi 2021, Meurah Budiman mengatakan lebih 600 narapidana di Aceh menerima asimilasi. Asimilasi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.

Di antara masa pidana berkelakuan baik, mengikuti program berbagai program pembinaan di lapas maupun rutan, sudah menjalani Dua per tiga masa hukuman, membuat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana, dan lainnya.

“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan narapidana yang menerima asimilasi mengulangi tindak pidananya. Kami terus memantau pelaksanaan asimilasi narapidana tersebut untuk memastikan mereka tidak lagi kembali ke lapas maupun rutan,” kata Meurah Budiman.

Shares: