News

Narkoba sabu diselundupkan pakai Al-Qur’an ke dalam Lapas

Petugas Lapas Pemuda Madiun memeriksa Mushaf Alquran Utsmani yang dibawa PWG untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,98 gram ke lapas setempat, Selasa (23/5/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim

POPULARITAS.COM – Jaringan narkoba di dalam penjara makin nekat beroperasi dengan segala cara, termasuk menggunakan kitab suci Al-Qur’an untuk menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu terbongkar setelah Petugas Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa pengunjung dengan cara disembunyikan di dalam Mushaf Al-Qur’an.

“Kejadiannya hari Selasa ini sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun. Narkoba jenis sabu dengan berat 14,98 gram berusaha diselundupkan ke dalam lapas dengan cara diselipkan dalam Mushaf Alquran,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, dikutip dari laman Antara, Selasa (24/5/2023).

Petugas menyita Alquran berisi sabu itu dari barang bawaan seorang perempuan berinisial PWG yang mengunjungi Lapas. Awalnya petugas curiga dengan barang titipan yang dibawa pelaku PWG.

PWG membawa beberapa makanan dan Mushaf Al-Qur’an Utsmani yang ditujukan untuk keponakannya yang merupakan warga binaan berinisial MAT.

Kitab berwarna dominan merah muda itu dinilai petugas cukup mencurigakan karena pada bagian punggung Mushaf Alquran itu terlihat menonjol, pembatas sampul terlihat tidak rapi, dan ada semacam gundukan di bagian punggung Mushaf Alquran tersebut.

Petugas lalu membongkar kitab untuk dilakukan pembuktian yang dipimpin Kepala Lapas Ardian Nova Christiawan.

Alhasil, petugas menemukan serbuk kristal putih yang dibungkus plastik bening. Paket itu direkatkan sepanjang bagian dalam punggung kitab.

“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang ditempelkan di sisi dalam punggung Mushar Alquran tersebut ternyata mengandung methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kalapas Ardian Nova.

Nova mengatakan ada dua orang tersangka yang diserahkan kepada Polres Madiun Kota. Selain PWG, ada suaminya berinisial JS yang sebelumnya menunggu di parkiran.

“Keduanya mengaku tidak tahu kalau Alquran yang dibawanya itu ada sabu-sabu karena hanya dititipi keponakannya yang merupakan lulusan pesantren,” kata Nova.

PWG mengaku bahwa dia menerima titipan itu pada hari Kamis (18/5) di Terminal Purboyo Madiun. Rencananya akan dikirimkan ke MAT hari itu di lapas.

Namun pada Kamis pekan lalu layanan kunjungan lapas tutup karena tanggal merah yang bertepatan dengan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih sehingga PWG kembali ke Lapas Pemuda Madiun pada hari Selasa (23/5).

Atas temuan tersebut, pihaknya menghubungi kepolisian untuk proses lebih lanjut. Baik barang bukti narkoba sabu dan mushaf Alquran, maupun tersangka telah diserahkan kepada pihak berwajib.

Shares: