Home News NasDem Aceh: UU TPKS kado terbaik terhadap upaya perlindungan perempuan
NewsPolitik

NasDem Aceh: UU TPKS kado terbaik terhadap upaya perlindungan perempuan

Share
Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPW Partai NasDem Aceh, Fevi Desy Noliza. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh menyambut positif terhadap pengesahan Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang.

Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPW Partai NasDem Aceh, Fevi Desy Noliza menyebutkan, pengesahan UU TPKS tersebut merupakan momentum baru sekaligus kado terbaik bagi perlindungan perempuan di Indonesia.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya di Provinsi Aceh sudah menunjukkan sangat memprihatinkan, dirinya melihat nilai positif dari UU TPKS tersebut sebagi benteng perlindungan bagi perempuan Aceh dan Indonesia pada umunya.

“Semoga UU TPKS ini, menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaa perlindungan perempuan Aceh dan Indonesia, dari seluruh aksi kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan,” kata Fevi Desy Noliza dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022) malam.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang, pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang ke-IV tahun sidang 2021-2022, pada Selasa 12 April 2022.

Berdasarkan dokumen UU TPKS, kata Fevi, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

“Selain itu, ada juga pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik,” katanya.

Menurut Fevi, selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

“Termasuk didalamnya, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga,” sebutnya.

Fevi menjelaskan, ada pula tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...