POPULARITAS.COM – Kapal kayu yang berisikan etnis Rohingya dari Myanmar, ditarik lebih dekat ke bibir pantai oleh nelayan Aceh pada Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima popularitas.com, kapal tersebut ditarik menuju ke daratan sejak pukul 17.00 WIB. Menurut informasi, kapal pengungsi Rohingya akan merapat ke kawasan Kuala Meureudu, Pidie Jaya.
Alasan kemanusiaan, nelayan Aceh dari berbagai daerah bersatu dan kompak membantu kapal tersebut merapat ke bibir pantai. Dikhawatirkan kapal tenggelam, mereka nekat membantu kapal tersebut ke darat semata beralasan atas kemanusiaan.
“Kasian mereka sudah berhari- hari di laut, terombang ambing tidak jelas arah mereka, informasinya mereka ditarik ke darat,” kata Panglima Laot Bireuen, Badruddin, Rabu (29/12/2021) malam.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi detail karena radio untuk menyambungkan dengan nelayan sudah mati.
“Belum tau ini sudah berapa mil jaraknya, soalnya radio pun mati. Nanti saya berikan informasi lanjutannya ya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kapal yang ditumpangi etnis Rohingya terombang ambing di perairan Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, dengan jarak 67 mil dari bibir pantai, sejak 26 Desember 2021.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia atas nama kemanusiaan memutuskan akan menampung pengungsi Rohingya yang saat ini terapung-apung di atas kapal di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami pengungsi di atas kapal tersebut,” kata Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol Armed Wijaya, dikutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Dari pengamatan yang dilakukan, penumpang kapal tersebut didominasi oleh perempuan dan anak-anak.
“Jumlah pasti dari pengungsi tersebut baru akan diketahui setelah pendataan lebih lanjut. Kapal pengungsi saat ini sedang berada sekitar 50 mil laut lepas pantai Bireuen dan akan ditarik ke daratan,” kata Armed.
Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Pusat ini, menyebutkan, pemerintah akan segera melakukan koordinasi dan penanganan pengungsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.