Hukum

OJK cabut izin operasional BPR Aceh Utara

OJK cabut izin operasional BPR Aceh Utara
Penyerahan SK Cabut Izin Usaha BPR Aceh Utara kepada Rizki Oktora Vega (Tim Pengelola Sementara PT BPR Aceh Utara) disaksikan oleh Sekda Aceh Utara, Dayan Albar dan Yusmaldiansyah (Pemegang Saham PT BPR Aceh Utara). FOTO : OJK Aceh 

POPULARITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara yang berada di Jalan Merdeka, Lhokseumawe, Senin (4/3/2024).

Hal ini dilakukan sesuatu dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Aceh Utara.

“Pencabutan izin ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Aceh, Yusri dalam keterangannya diterima popularitas.com

Yusri menjelaskan, pada 30 Maret 2023 lalu OJK telah menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan “Bank Dalam Penyehatan” dengan pertimbangan yang berpredikat Tidak Sehat.

Pada 12 Januari 2024, OJK meningkatkan status BPR Aceh Utara ke dalam status pengawasan “Bank Dalam Resolusi”, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu bagi direksi dan pemegang saham pengendali BPR Aceh Utara untuk melakukan upaya penyehatan.

“Termasuk mengatasi permasalahan permodalan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah, namun mereka tidak dapat melakukan penyehatan,” ungkapnya.

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Aceh Utara dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Hal ini dilakukan berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara.

“Karena itu OJK mencabut izin BPR Aceh Utara, sementara LPS akan menjalankan fungsinya sebagai penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelasnya.

Yusri pun mengimbau seluruh nasabah BPR Aceh Utara agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang ada di perbankan dan BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Shares: