Hukum

12 adegan diperagakan saat rekontruksi pembunuhan Fajarullah di Aceh besar

12 adegan diperagakan saat rekontruksi pembunuhan Fajarullah di Aceh besar
Salah satu adegan yang dilakukan MRV saat menusuk Fajarullah dalam rekonstruksi pembunuhan di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jumat (1/3/2024) kemarin. FOTO : Humas Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Ada belasan adegan yang diperagakan oleh MRV (20), warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh saat mengeksekusi Fajarullah (23), warga asal Kecamatan Titeu, Pidie yang ditemukan tewas bersimbah darah pada 29 Januari 2024 lalu.

Rekonstruksi atau reka adegan pembunuhan ini berlangsung pada Jumat (1/3/2024) kemarin di pelataran kios ponsel “Berkah Cell” di Gampong Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Seperti diketahui sebelumnya, pemilik kios ponsel tersebut yakni Fajarullah tewas mengenaskan dengan lima luka tusuk di tubuhnya. Sebelum dinyatakan tewas, ia sempat ditolong warga dengan dibawa ke rumah sakit.

“Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat rekonstruksi dan dilihat langsung penyidik bersama jaksa dan pihak lainnya,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi kepada popularitas.com, Senin (4/3/2024).

Menurut Trisna, rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan untuk lebih meyakinkan penyidik dan jaksa tentang kebenaran tersangka dan serta dalam kasus tersebut.

“Prosesnya Alhamdulillah berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak jaksa untuk melengkapi berkas perkaranya,” jelas dia.

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat salah satu adegan MRV yang menusuk korban saat keluar dari kamar mandi sekitar pukul 03.00 WIB. Dua jam sebelumnya, MRV telah mengintai aktivitas korban.

Usai beraksi, MRV kabur menggunakan mobil Xenia hitam yang dirental. Sebelum pulang ke rumah ia pun sempat membuang pisau yang masih berlumuran darah korban ke semak-semak di kawasan Lueng Bata.

MRV ditangkap dalam waktu singkat di rumahnya usai polisi menyelidiki kasus pembunuhan Fajarullah. Petugas juga ikut menyita barang bukti mobil dan pisau yang digunakan.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan hal ini lantaran dendam kepada korban. Di mana, sejak pertama kali bekerjasama korban dinilai tak memenuhi kesepakatan bagi hasil dari kios ponsel itu.

Selain itu, korban kerap menagih uang yang selama ini diambil oleh MRV dari kios ponsel yang jumlah keseluruhannya mencapai hingga Rp 80 juta.

Atas perbuatannya, MRV dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Shares: