POPULARITAS.COM – Fadhil Ilyas, sejak ditunjuk untuk jabat kembali sebagai Plt Dirut Bank Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 17 Maret 2025, hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan kajian dan penelitian atas hal tersebut berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan PT Bank Aceh Syariah, Iskandar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025) di Banda Aceh. “Penujukan Fadhil Ilyas oleh Gubernur Aceh selaku PSP, hingga kini masih dalam kajian OJK,” katanya.
Pengkajian tersebut, Sambung Iskandar kemudian, dikarenakan sesuai dengan ketentuan bahwa, Plt Direktur Utama harus penuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.
Karena itu, saat ini, Bank Aceh masih terus berkordinasi dengan pihak OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada terkait dengan ditunjukan Fadhil Ilyas sebagai Plt, tambah Iskandar.
Nah, untuk saat ini, semasa kajian dari OJK itu, maka jabatan Plt Dirut Bank Aceh masih dijalankan oleh M Hendra Supardi. Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dan telah dilakukan pencatatan oleh OJK melalui Surat OJK Nomor S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penunjukan Direktur Pengganti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.
Bank Aceh berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik serta memastikan bahwa setiap keputusan strategis diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang berlaku. Bank Aceh tetap fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujar Iskandar.











Leave a comment