HeadlineHukum

Oknum anggota DPRK Aceh Timur ditangkap terkait narkotika

Oknum anggota DPRK Aceh Timur ditangkap terkait narkotika
Terlibat narkoba, Marzuki diberhentikan dari anggota DPRK Aceh Timur
Marzuki (kiri), oknum anggota DPRK Aceh Timur ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap MA alias PM (52), oknum anggota DPRK Aceh Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022) mengatakan, selain MA polisi juga mengamankan MM (37) terkait kasus yang sama.

Keduanya ditangkap di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

“Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy.

Winardy menjelaskan, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.

Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.

“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Shares: