POPULARITAS.COM – Polres Bener Meriah, Aceh, tangkap seorang guru bersama dua rekannya. Ketiganya, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencabulan dan sodomi terhadap bocah 12 tahun. Saat ini, para pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres setempat.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto dalam keterangannya, Senin (30/6/2025) mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan orangtua korban. Melalui laporan tanggal 27 Juni 2025, melaporkan S (19) warga Cemparam Lama, Mesidah dan Z (52) warga Blang Tampu, Bukit yang berprofesi sebagai guru, dalam kasus dugaan pencabulan.
Selanjutnya, mendapatkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan keterangan korban, tambah Kapolres.
Kasus itu sendiri, berawal dari salah satu pelaku S (19) yang mengajak korban ke salah satu villa milik Z di Ketipis, Bukit, Senin 23 Juni 2025. Nah, di tempat itu, pelaku lainnya, yakni oknum guru tersebut sudah menunggu. “Di tempat itulah korban mendapatkan perlakukan tak senonoh itu,” terangnya.
Sehingga terjadi perbuatan tak senonoh yang dialami oleh korban. Bahkan, korban sempat beri uang Rp 5 ribu, namun uang itu kembali diambil oleh pelaku,” ungkap Kapolres dikutip dari AJNN.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pengembangan, kasus sodomi yang dialami korban sudah pernah terjadi pada awal Juni 2025 dengan pelaku yang berbeda yakni berinisal EP warga Aceh Tengah.
“Perbuatan itu terjadi disalah satu kebun kopi di Bener Meriah. Kini, ketiga pelaku sudah kita tangkap dan diamankan di Polres Bener Meriah. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat setelah orang tua korban membuat laporan,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan awal, pungkas Kapolres, perbuatan yang dilakukan oleh S dan Z terhadap korban sebanyak satu kali yang terjadi di Vila Ketipis. Begitu pula pelaku EP juga sebanyak satu kali. “Kasus ini menjadi atensi kita. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada kami aparat penegak hukum,” demikian Kasat Reskrim.











Leave a comment