POPULARITAS.COM – Pasangan non-muhrim yang sedang kasmaran ditangkap warga Kampung Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga keduanya telah berbuat mesum di dalam mobil yang diparkir di depan halam Masjid desa setempat.
Kedua pasangan itu yaitu IL (33) pria yang telah beristri dan memiliki empat anak dan berprofesi sebagai imam kampung serta pimpinan balai pengajian.
Sedangkan wanita P (39) janda beranak empat, keduanya merupakan warga Desa Kampung Tangsi Lama, Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Seruway, Iptu Hufizah Fahmi, kepada Popularitas.com mengatakan, saat ini mereka telah dinikahkan pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 Wib.
“Informasi dari warga, wanita ini terlihat memasuki mobil yang terparkir dihalam Masjid yang mereka pakai itu, saat warga mendekat untuk mengecek pergerakan, mobil itu langsung melaju,” kata Iptu Hufizah Fahmi, Jumat sore (5/2/2021).
Karena mencurigakan, warga akhirnya mengejar mobil yang ditumpangi dua pasangan sejoli itu, untuk menghindari amukan massa keduanya diamankan ke rumah kepala desa setempat.
“Mendengar kabar itu, petugas langsung datang ke lokasi untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Setelah ada kesepakatan keduanya dinikahkan dengan jumlah mahar senilai Rp 200 ribu malam itu,” pungkasnya.
Editor: dani