News

Oknum MPU Mesum juga Kena Cambuk

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar Qanun Syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 31 Oktiber 2019.

Ketiga terpidana itu adalah wanita berinisial R, pria M dan pasangan wanitanya N. Mereka dicambuk karena melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).

Dari tiga terpidana, satu di antaranya berinisial M disebut-sebut berprofesi sebagai anggota MPU Kabupaten Aceh Besar.

Dia ditangkap petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh saat bermesraan bersama pasangan terlarang berinisial N dalam mobil di kawasan Ulee Lheue.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Waled Husaini A Wahab menjelaskan, hukuman cambuk terhadap terpidana M merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan syariat Islam di Aceh. 

Karena itu, persoalan tersebut ia serahkan pada pihak berwajib untuk menindak sesuai qanun yang berlaku.

“Yang dicambuk itu tidak pilih-pilih bulu, siapapun, apakah dia ulama yang memang harus kena cambuk tetap dicambuk, apakah dia imam masjid, siapa sajalah, MPU, semua kena cambuk kalau sudah melanggar qanun yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Waled Husaini.

Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar menolak menyebutkan bahwa terpidana M anggota MPU Aceh Besar.

Berdasarkan data yang diterima dari hasil penyelidikan, terpidana M berprofesi sebagai wiraswasta. Karena itu, ia tak langsung menuding yang menjalani hukuman cambuk itu oknum anggota MPU.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, beliau (M) berposisi sebagai wiraswasta, berpedoman pada data yang diberikan Satpol PP, karena yang kita pedomani adalah KTP, apakah beliau anggota MPU atau tidak bisa dicek ke MPU Aceh Besar,” kata Bachtiar.

Hal yang sama juga dikatakan Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, M. Hidayat. Pihaknya dalam melakukan proses penyelidikan berpedoman pada identitas resmi yakni KTP.

Penyidik, kata Hidayat, tidak melakukan pengembangan lebih dalam apakah terpidana M anggota MPU atau bukan.

“Menyangkut pengembangan bahwa dia angota MPU kita tidak kembangkan ke situ, karen ketika identitas (KTP) sudah jelas kita sampaikan berkas itu ke kejaksaan,” jelasnya.* (C-008)

Shares: