Home Headline Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum dapat Penangguhan Penahanan
HeadlineNews

Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum dapat Penangguhan Penahanan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga karena diduga mesum beberapa waktu di Lueng Bata, kini mendapat penangguhan penahanan.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko membenarkan kabar tersebut. Kini, ASN yang menjabat di salah satu Kasubbag Kanwil Kemenag Aceh itu tak lagi meringkuk di balik jeruji besi.

“Ya (benar sudah ditangguhkan penahanan),” kata Heru saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (23/7/2021).

Baca: Berkas Oknum Pejabat Kemenag Aceh Diduga Mesum Dilimpahkan ke Jaksa

Heru menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan kepada TJ karena ada permohonan dari pihak keluarganya.

Selain itu, katanya, pihak keluarga juga menjamin TJ dapat dihadirkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca: WH Pastikan Oknum Pejabat Kemenag Aceh Dijerat Dengan Qanun Jinayat

“Karena ada permohonan dari pihak keluarganya, sanggup menghadirkan yang bersangkutan apabila dibutuhkan dan wajib lapor setiap minggunya sesuai dengan hukum acara Jinayat Pasal 33,” sebut Heru.

Diketahui, berkas perkara oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga karena diduga mesum beberapa waktu di Lueng Bata dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkasnya sudah dikejaksaan,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Heru menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Tj tidak mengaku telah melakukan perbuatan terlarang dengan seorang perempuan berinisial RH yang berprofesi sebagai OB di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara TJ menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh.

Namun, lanjut Heru, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyelidik telah menguatkan bahwa Tj diduga telah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah kost di kawasan Lueng Bata.

“Dia (Tj) berkilah tidak mengaku, tetapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...