HukumNews

Owner Dinar Khalifah dituntut 12 tahun

Sidang perkara investasi bodong dengan terdakwa Gita Rahmad di PN Banda Aceh, Selasa (7/3/2023). Foto: Kejari Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut Owner Dinar Khalifah, Gita Rahmad dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara tindak pidana investasi bodong dan pencucian uang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Insaini, Teddy Lazuardi Putra, Mursyid dan Sutrisna dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (7/3/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perubahan pada Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Serta menuntut agar barang bukti hasil tindak pidana yang telah dilakukan dikembalikan kepada korban melalui Perkumpulan Aceh Peduli Keadilan (APK),” kata Muharizal.

Setelah pembacaan surat tuntutan, kata Muharizal persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa Tanggal 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukum.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh pada Kamis (3/11/2022) melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh saat itu, Komisaris Besar Polisi Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Sony menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Kepada masyarakat, kata Sony, tersangka GR (Gita Rahmad) menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Sony juga membeberkan, total dana yang dihimpun dari investasi bodong tersebut adalah Rp39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR.

“Dana terkumpul Rp39 miliar, dengan rincian tahun 2018 Rp2.419.500.000, tahun 2019 Rp18.123.000.000, dan tahun 2020 Rp18.361.000.000,” jelas Sony.

Modus tersangka adalah mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan imbalan bagi hasil di bidang jual beli saham, emas dan aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit. Namun faktanya, dana itu digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency, dan kepentingan pribadi GR.

Terkait kasus ini, sambung Sony, penyidik telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

Saat ini, barang bukti tersebut sekaligus tersangka diserahkan ke jaksa untuk disidang. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Shares: