News

Pansus DPR Aceh temukan banyak perizinan tambang mangkrak

Pansus DPR Aceh temukan banyak perizinan tambang mangkrak
Ilustrasi, alat berat terparkir di area tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Minggu (13/6/2021). ANTARA/Syifa Yulinnas/foc.

POPULARITAS.COM – Panitia Khusus Mineral, Tambang dan Gas Bumi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan banyak perizinan pertambangan di Aceh, yang telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Aceh tidak melakukan aktivitas pertambangan atau mangkrak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi DPR Aceh (DPRA) Tarmizi SP, dikutip dari laman Antara, Kamis (2/2/2023).

“Ada banyak perusahaan pertambangan di Aceh yang sampai saat ini tidak melakukan eksploitasi, padahal mereka sudah lama mendapatkan izin dari Pemerintah Aceh,” kata Tarmizi SP.

Menurut dia, temuan tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh.

Selain itu, pihaknya juga terus berupaya melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan yang telah memiliki perizinan pertambangan mineral, batu bara, migas dan energi dari Pemerintah Aceh yang selama ini ditemukan belum beroperasi atau tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai izin yang telah diterima.

Tarmizi juga menjelaskan, pihaknya saat ini fokus dan berupaya mengevaluasi semua perizinan di sektor pertambangan di Aceh, termasuk di sektor perkebunan, minerba, migas dan energi karena banyak izin pertambangan yang diterbitkan izin oleh Pemerintah Aceh tidak dilakukan eksploitasi.

Temuan mencengangkan lainnya, tim pansus juga menemukan fakta bahwa setelah mendapatkan izin dari Pemerintah Aceh, banyak perusahaan diduga melakukan permainan di bursa saham, namun aktivitasnya di daerah sama sekali tidak ada.

Kondisi ini, lanjutnya, jelas-jelas telah merugikan masyarakat dan Pemerintah Aceh karena pemerintah daerah tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, minerba, energi dan perkebunan seperti perizinan yang telah diterbitkan.

“Termasuk yang katanya ada cadangan migas di Blok Meulaboh dan Blok Singkil, ini juga harus kita pertanyakan kepastiannya agar jangan sampai setelah dilakukan eksplorasi malah tidak ada sumber energinya, itu kan jelas merugikan,” kata Tarmizi,

Selain itu, di sektor perkebunan, pihaknya juga menemukan adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh yang menggarap lahan tanpa izin, serta tidak melakukan perkebunan plasma seperti amanat undang-undang, sehingga menyebabkan pengangguran di masyarakat Aceh.

“Selain memanggil pihak perusahaan, tim pansus juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah instansi pemerintahan di Pemerintah Aceh guna dipertanyakan terkait perizinan, dan hal lainnya terkait perizinan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha,” kata Tarmizi.

Shares: