Hukum

Panswalih Aceh hentikan laporan terhadap Yusri Pale dan Muhammad Daud

Panswalih Aceh hentikan laporan terhadap Yusri Pale dan Muhammad Daud

POPULARITAS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memberhentikan laporan terhadap  Muhammad Daud dan Yusril atau Pale terkait dugaan tindakan provokatif yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga Pilgub Aceh 2024 pada Selasa, 19 November 2024 lalu.

Dimana sebelumnya Muhammad Daud dan Yusril atau Pale dilaporakan oleh Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

“Berdasarkan kajian kasus tersebut dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, Selasa, 10 Desember 2024

Ali menjelaskan berdasarkan penelitian, inspeksi dan kajian terhadap laporan yang masuk pihakmya memutuskan dan menghentikan penanganan laporan dengan nomor 04/REG/LP/PG/Prov/01.00/XII/2024 yang dipimpin oleh Hendra Budian. Dalam laporan tersebut, Muhammad Daud dan Yusril atau Pale dilaporkan sebagai terlapor.

Ali mengatakan, berdasarkan kajian laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah hingga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Panwaslih, kata Ali, unsur dengan sengaja belum terpenuhi dalam laporan tersebut. Hal ini karena belum tergambar adanya niat atau mensrea yang jelas dari terlapor, serta minimalnya alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Selain itu, Panwaslih juga menilai jika kericuhan yang terjadi selama debat publik ketiga tidak hanya berdampak pada pasangan calon nomor urut 01, tetapi juga dirasakan oleh pasangan calon nomor urut 02,” ujarnya.

Shares: