POPULARITAS.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie Jaya mengingatkan pemasangan Alat Paraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Darwis, Senin (14/10/2024). Dia menyebutkan bahwa, aturan tentang pemasangan APK telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu itu juga, tambahnya lagi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya telah menerbitkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Di mana APK pasangan calon tidak dibenarkan untuk dipasang di sejumlah area seperti halnya Sekolah, gedung pemerintah maupun tempat ibadah dan lainnya. “Jadi kami himbau kepada tim pemenangan pasangan calon Kepala daerah Pidie Jaya untuk memasang alat peraga kampanye yang sesuai PKPU,” kata Darwis.
Petugas Panwaslih sendiri memastikan akan selalu memantau pemasangan APK-APK di wilayah Pidie Jaya.