News

Paslon 01 Bustami-Fadhil Rahmi tak gugat ke MK?

Tak ada pengakuan dan ucapan selamat dari Bustami-Fadhil Rahmi untuk Mualem-Dek Fadh

POPULARITAS.COM – Batas waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHPKADA), sesuai dengan aturan adalah tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

KIP Aceh sendiri, Minggu 8 Desember 2024, telah menuntaskan hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dan menetapkan pasangan calon Muzakir Mana-Fadhlullah sebagai pemenang Pilkada Aceh dengan perolehan suara sebanyak 1.492.846 pemilih.

Pada saat perhitungan akhir hasil rekapitulasi tingkat provinsi, Ketua KIP Aceh, Agusni mengatakan bahwa, pihaknya akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memberikan waktu untuk kemudian di registrasi dan disampaikan ke MK oleh pihak yang mengajukan keberatan,” kata Agusni AH kepada wartawan di Gedung DPR Aceh, Minggu, 8 Desember 2024.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh popularitas.com di halaman website www.mkri.id, Rabu (11/12/2024) pukul 19.30 WIB, belum tampak berkas permohonan sengketa PHPKADA Aceh 2024 yang didaftarkan oleh Paslon 01. apakah hal tersebut bermakna Paslon 01 tidak melakukan langkah gugatan.

Komisioner KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy saat dikonfirmasi popularitas.com mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait dengan gugatan dari paslon 01. “Tadi kita juga cek ke website MK, belum ada permohonan PHPKADA,” katanya.

Mirza juga menyebutkan bahwa, sesuai dengan ketentuan, batas akhir pengajuan berkas PHPKADA sesuai dengan aturan yakni 11 Desember 2024 atau tiga hari sejak penetapan hasil perhitungan suara.

Shares: