Home News Paspampres aniaya satpam, Panglima TNI dorong pasal berlapis
News

Paspampres aniaya satpam, Panglima TNI dorong pasal berlapis

Share
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, yang di pantau, di Jakarta, Kamis (9/6/2022). ANTARA/Syaiful Hakim
Share

POPULARITAS.COM – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta oknum anggota Batalyon Pengawal (Yonwal) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, dikenakan pasal terkait.

Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, yang dipantau, di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Dalam paparannya yang dikutip dari laman Antara, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme mengatakan, Serda Rizal diduga menganiaya seorang petugas keamanan (sekuriti) Green Pramuka City, Marwoko Setiawan, di Jakarta Pusat, pada 28 April 2022.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru, sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pelakunya sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima paparan Reki, mantan Komandan Paspampres ini meminta agar Serda Rizal tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan.

“Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” tegas Andika.

Jenderal bintang empat ini berharap seluruh anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan hukuman yang maksimal.

Dalam kesempatan ini, Reki juga melaporkan mengenai kasus perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap prajurit TNI AD di Sragen, Jawa Tengah.

Terkait kasus ini, Panglima TNI juga meminta agar dikenakan pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...