Sidang lanjutan perkara investasi bodong Yalsa Butik di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12/2021). (Penkum Kejati Aceh)
Home Headline Pasutri owner investasi bodong Yalsa Butik dituntut 15 tahun penjara
HeadlineHukumNews

Pasutri owner investasi bodong Yalsa Butik dituntut 15 tahun penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut owner investasi bodong Yalsa Boutique, berinisial Sy dan SH dengan pidana 15 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap pasangan suami dan istri (pasutri) itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Hakim Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, sebagai hakim anggota.

“Kedua terdakwa dituntut  pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsidiair enam bulan kurungan,” kata Munawal dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Munawal menyebutkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana  jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, terang Munawal, para terdakwa juga melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.

Ia menambahkan, hal-hal yang memberatkan dari kedua terdakwa adalah kerugian masyarakat sebesar Rp 164.222.412.000,00 atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp 2.500.000,00.

Kemudian, perbuatan terdakwa mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan, terdakwa juga tidak mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Munawal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025
News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang
News

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas saat tragedi kapal wisatawan tenggelam di Bengkulu,...