Hukum

PDI Perjuangan cermati Pilkada serentak 2024, termasuk di Aceh

PDI Perjuangan cermati Pilkada serentak 2024, termasuk di Aceh

POPULARITAS.COM – PDI Perjuangan saat ini sedang mencermati sejumlah tokoh, yang layak diusung partai tersebut pada Pilkada serentak 2024. Sejumlah provinsi jadi fokus perhatian, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumut dan termasuk Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024) di Jakarta.

Untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ), PDI Perjuangan juga mencermati peluang untuk memasangkan Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahk sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

“Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,” kata Hasto dikutip dari laman Antara.

Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.

Menurut dia, mereka merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.

“Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah,” ujarnya.

Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).

Untuk itu, saat ini proses penjaringan masih dilakukan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Hasto menuturkan partai berlambang banteng moncong putih itu akan terus menjaring nama-nama yang bakal diusung pada Pilkada serentak 2024.

“Nama-nama terkait dengan siapa yang jadi calon gubernur di wilayah-wilayah yang menjadi sorotan publik, seperti Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, kemudian Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Utara, termasuk Papua dan Aceh, terus dilakukan pencermatan,” pungkas Hasto.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Shares: