Home News Pegadaian CPS Keutapang teken MoU dengan Kejari Aceh Besar
News

Pegadaian CPS Keutapang teken MoU dengan Kejari Aceh Besar

Share
Pegadaian CPS Keutapang teken MoU dengan Kejari Aceh Besar
Kajari Aceh Besar, Basril G bersama Kepala PT Pegadaian CPS Keutapang, Ronald Fahrizan memberikan keterangan pers usai penandatanganan MoU antara kedua institusi tersebut, Kamis (14/3/2024). FOTO : Popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Share

POPULARITAS.COM – PT Pegadaian (Persero) Cabang Pembantu Syariah (CPS) Keutapang melakukan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (14/3/2024).

Penandatanganan kerjasama tersebut berkaitan dengan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya bantuan hukum jaksa kepada Pegadaian dalam menyelesaikan perkara.

Kajari Aceh Besar, Basril G mengungkapkan, pihaknya sebagai lembaga pemerintah non kementerian mengaku siap bekerjasama dengan Pegadaian CPS Keutapang.

“Nantinya kita akan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, audit hukum serta yang lainnya untuk membantu pihak Pegadaian,” ujarnya.

Basril juga berharap kerjasama ini berjalan secara konsisten dan dapat saling memberikan manfaat untuk kedua belah pihak, apalagi sesama instansi atau lembaga plat merah.

“Kita berharap bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak, khususnya bagi Pegadaian CPS Keutapang yang mungkin di kemudian hari mendapat gugatan atau sebagainya, bisa kita berikan bantuan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pegadaian CPS Keutapang, Ronald Fahrizan mengaku bahwa saat ini pihaknya memang membutuhkan pendampingan dari lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan.

Apalagi, kata Ronald, saat berhadapan dengan nasabah nakal yang terkadang tak membayarkan kewajibannya usai menggunakan atau meminjam dana di pegadaian.

“Kita bisa konsultasi dan lainnya terhadap permasalahan yang timbul ke depan, jadi kami minta saran dan bantuan hukum ke Kejari Aceh Besar sekaligus menertibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bantuan penyelesaian perkara di bidang perdata,” katanya.

“Selama ini permasalahan yang dihadapi seperti nasabah yang tidak membayar, sementara yang bersangkutan mampu bayar. Kalau memang ada itikad baik, pastinya kita akan tempuh cara lain,” ungkapnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...