News

Warga Aceh bawa satu kilogram sabu, ditangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang

Warga Aceh bawa satu kilogram sabu, ditangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, di Tanjungpinang, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Ogen.

POPULARITAS.COM – F warga Aceh, ditangkap petugas Bea Cukai Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Lelaki itu amankan atas aksinya menjadi kurir narkoba jenis sabu dari Batam ke Jakarta melalui Pulau Bintan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Harta mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, terjadi pada Sabtu (9/3/2024). “Ini bermula ketika tim kami sedang mengawasi barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang-Blinyu-Tanjung Priok,” kata Tri dikutip dari laman Antaran.

Menurut dia, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping) terhadap seorang penumpang berinisial F tujuan Tanjung Priok, Jakarta, yang diduga membawa barang ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan pada bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 gram atau sekitar satu kilogram lebih. Kemudian, tim melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa methampetamine (sabu).

“Dalam giat kasus ini, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan Polres Bintan,” ujar Tri.

Tri menyampaikan atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penindakan, penegahan serta serah terima pelaku dan barang yang diduga sabu kepada Satresnarkoba Polres Bintan.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Tanjungpinang bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor.

“Kami juga mengimbau masyarakat senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik,” ucap Tri.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan menyatakan pelaku F bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba diduga jenis sabu itu dari Batam ke Jakarta melalui Pulau Bintan. “Pelaku merupakan warga Aceh. Ia mendapat upah Rp30 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke tempat tujuan,” kata Iptu Sofyan.

Shares: