HukumNews

Pegawai bank syariah di Banda Aceh jadi tersangka penipuan kredit rumah

Seorang pegawai salah satu bank syariah di Banda Aceh berinisial JJ, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan yang dialami Reza Gunawan, warga kota setempat.
Ilustrasi penipuan

POPULARITAS.COM – Seorang pegawai salah satu bank syariah di Banda Aceh berinisial JJ, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan yang dialami Reza Gunawan, warga kota setempat.

Wartawan di salah satu media di Kota Banda Aceh ini menjadi korban penipuan penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha menuturkan, karyawan bank syariah milik BUMN ini diduga turut serta melakukan tindak pidana penipuan bersama perempuan berinisial NH yang kini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“JJ ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta membantu melakukan kejahatan bersama terdakwa Novi,” kata Ryan kepada popularitas.com, Sabtu (12/2/2022).

Ryan menjelaskan, penetapan tersangka karyawan bank syariah itu setelah melewati serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa saksi-saksi dan menalaah bukti-bukti yang ada.

Tersangka, kata Ryan, dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP. Penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka tidak ditahan, karena selama ini yang bersangkutan kooperatif,” ujar Ryan.

Shares: