HeadlineNews

Pekerja Migran Baru Pulang dari Malaysia Diminta Disiplin Isolasi Mandiri

Bertambah 9 orang, total 524 warga Aceh meninggal akibat Covid-19
uru Bicara Gugus Tugas Penangan Covid-19 Aceh, Saifullah Andulgani

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh meminta para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang ke Aceh menyerahkan keterangan kesehatan kepada kepala desa masing-masing, serta disiplin isolasi mandiri selama 14 hari dengan pengawasan puskesmas.

Juru Bicara Gugus Tugaa COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, mengatakan tercatat 54 orang PMI asal daerah Tanah Rencong yang difasilitasi Pemerintah Aceh untuk pulang kampung melalui Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara.

“PMI asal Aceh tersebut telah difasilitasi pulang ke daerah asal masing-masing oleh Dinas Sosial Aceh melalui kepala kantor perwakilan Aceh di Medan, Sumatera Utara,” kata Saifullah di Banda Aceh, Kamis (11/6/2020) seperti dilansir Antara.

Dia menyebutkan, 54 orang PMI Aceh yang dideportasi dari Malaysia itu difasilitasi pulang melalui transportasi darat dari kantor perwakilan Aceh di Medan menuju kampung halaman masing-masing.

Ia menyebutkan seperti tujuan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, dan Aceh Tamiang.

“Laporan awal yang mendarat di Kuala Namu sebanyak 60 orang, namun setelah dicek oleh kepala kantor perwakilan kita di Medan, yang benar warga Aceh 54 orang,” ujarnya.

Jubir yang akrab disapa SAG itu menjelaskan sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka dikarantina semalam di Taman Candika Pramuka, Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk pemeriksaan kesehatan.

Menurutnya, khusus PMI asal Aceh dijemput oleh Kepala Kantor Perwakilan Aceh di Medan, Rusalan Armas, dan langsung dibekali dengan informasi tentang protokol kesehatan ketika mereka tiba di daerah masing-masing, termasuk klirens kesehatan dari fasilitas karantina.

“Bila para PMI tidak menyerahkan klirens kesehatan itu kepada pak keuchik gampong (desa), bisa ditindak karena tujuannnya mencegah penularan virus corona,” ujarnya.

Tambah SAG, keterangan kesehatan harus diberikan kepada RT/RW atau di Aceh sebutannya keuchik/kepala desa, berdasarkan surat kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor B-205/Ka.Gugus Tugas/PD.01.02/05/2020, tentang penekanan pelaksanaan karantina di wilayah, yang ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati, selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah.[acl]

Shares: