Home News Pelaku Pembunuh Sopir Grab di Gunung Salak Terancam Hukuman Mati
News

Pelaku Pembunuh Sopir Grab di Gunung Salak Terancam Hukuman Mati

Share
Ilustrasi, polisi menggiring dua tersangka dugaan kasus pembunuhan sopir Grab asal Medan (Rizkita/Popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap sopir Grab asal Medan yang jasadnya ditemukan di Gunung Salak, terancam hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tiga tersangka itu, yakni YN yang ditangkap pada 10 Juni 2021, berdasarkan penyelidikan polisi kembali menangkap satu otak pelaku yaitu ND asal Provinsi Kepulauan Riau, di tempat persembunyiannya kawasan Tebo, Jambi. Sementara satu tersangka lagi LO yang masih dalam pengejaran polisi.

Baca: Satu Lagi Pelaku Pembunuh Sopir Grab di Gunung Salak Ditangkap di Jambi

Penangkapan ini juga melibatkan tim gabungan dari Resmob Polda Jambi, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, unit Reskrim Polsek Tebo Ilir dan Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe Kamis (26/08/2021).

Baca: Polisi Kantongi Dua Identitas Pelaku Pembunuhan Sopir Grab di Gunung Salak

“Saat penangkapan tersangka ND melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dua kaki tersangka,” ungkap Eko.

Hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, aksi pembunuhan itu sudah direncanakan terlebih dulu oleh pelaku, penyidik menduga modus operandi serupa bukan pertama kali dilakukan pelaku terhadap targetnya.

Baca: Geger Penemuan Mayat Wanita di Gunung Salak, Ini Ciri-cirinya

“Dalam kasus ini otak pelaku utama yaitu ND dan dua lainnya juga sebagai eksekutor,” sebutnya.

Polisi mengimbau kepada tersangka LO (DPO) untuk segera menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri maka penyidik akan terus mencari keberadaan tersangka.

“Semoga satu tersangka LO segera kita temukan, saya himbau kepada LO ini segera menyerahkan diri, jika tidak menyerahkan diri juga akan terus mencari walaupun bersembunyi di lubang semut,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...