News

Pelaku Pembunuh Sopir Grab di Gunung Salak Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi, polisi menggiring dua tersangka dugaan kasus pembunuhan sopir Grab asal Medan (Rizkita/Popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap sopir Grab asal Medan yang jasadnya ditemukan di Gunung Salak, terancam hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tiga tersangka itu, yakni YN yang ditangkap pada 10 Juni 2021, berdasarkan penyelidikan polisi kembali menangkap satu otak pelaku yaitu ND asal Provinsi Kepulauan Riau, di tempat persembunyiannya kawasan Tebo, Jambi. Sementara satu tersangka lagi LO yang masih dalam pengejaran polisi.

Baca: Satu Lagi Pelaku Pembunuh Sopir Grab di Gunung Salak Ditangkap di Jambi

Penangkapan ini juga melibatkan tim gabungan dari Resmob Polda Jambi, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, unit Reskrim Polsek Tebo Ilir dan Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe Kamis (26/08/2021).

Baca: Polisi Kantongi Dua Identitas Pelaku Pembunuhan Sopir Grab di Gunung Salak

“Saat penangkapan tersangka ND melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dua kaki tersangka,” ungkap Eko.

Hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, aksi pembunuhan itu sudah direncanakan terlebih dulu oleh pelaku, penyidik menduga modus operandi serupa bukan pertama kali dilakukan pelaku terhadap targetnya.

Baca: Geger Penemuan Mayat Wanita di Gunung Salak, Ini Ciri-cirinya

“Dalam kasus ini otak pelaku utama yaitu ND dan dua lainnya juga sebagai eksekutor,” sebutnya.

Polisi mengimbau kepada tersangka LO (DPO) untuk segera menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri maka penyidik akan terus mencari keberadaan tersangka.

“Semoga satu tersangka LO segera kita temukan, saya himbau kepada LO ini segera menyerahkan diri, jika tidak menyerahkan diri juga akan terus mencari walaupun bersembunyi di lubang semut,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: